Pembina PWI Malang Raya Jelaskan Pentingnya UKW untuk Ukur Profesionalitas Wartawan

Gagasan Mutakhir di Dunia Pendidikan, Mahasiswa Universitas IBU Dilatih Bikin Riset Berbasis Konten Kreatif
Rektor Universitas IBU Dr. Nurcholis Sunuyeko, M.Si saat menberikan workshop ke mahasiswa-nya (dok. Humas Universitas IBU for blok-a)

Kota Malang, blok-a.com – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah cara untuk menjadi wartawan profesional. Dengan UKW wartawan menjalani serangkaian ujian yang hasilnya menjadi tolak ukur profesionalitas wartawan tersebut.

Namun, UKW hanyalah salah satu cara untuk menjadi legitimasi bahwa wartawan tersebut progesional. Masih ada beberapa cara lainnya untuk menjadikan seorang wartawan tersebut profesional.

Hal itu disampaikan Pembina PWI Malang Raya, Nurcholis Sunuyeko saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2024).

Rektor Universitas Insan Budi Utomo (IBU) itu menjelaskan, keprofesionalitasan seorang wartawan itu bisa ditempuh dengan tiga hal.

Pertama adalah pendidikan. Hal ini bisa didapat dari rekam jejak pendidikan wartawan tersebut.

“Seperti kuliahnya jurusan apa, dan pendidikannya itu sampai tahapan mana. Itu mempengaruhi karya tulisan,” kata dia.

Kedua adalah pelatihan. Pelatihan ini bisa meningkatkan kompetensi wartawan. Terdapat ilmu-ilmu tentang jurnalistik saat wartawan tersebut mengikuti pelatihan.

“Jadi jangan salah kaprah UKW itu satu-satunya cara atau metode untuk menjadi wartawan profesional,” jelasnya.

Ketiga ialah jam terbang. Selama wartawan itu bekerja sehari-hari kemampuan atau insting jurnalistiknya akan terasa. Karya jurnalistiknya pun berkualitas karena setiap hari wartawan tersebut secara otodidak belajar menulis dan mengumpulkan informasi untuk dijadikan karya jurnalistik.

“Contohnya wartawan-wartawan senior itu sebelum ada UKW, apa mereka tidak profesional? Kan ya profesional dan mereka tidak ikut UKW,” jelasnya.

Akademisi ini juga menjelaskan, untuk menjadi seorang wartawan profesional itu merupakan kewajiban wartawan itu sendiri dan media yang menaunginya.

“Jadi itu bukan kewajiban organisasi untuk terus mengadakan (UKW). Kecuali adanya permintaan dari wartawan atau perusahaan pers itu tidak apa-apa,” tutupnya.