Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah memastikan harga beras di pasaran tetap aman dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Hal ini ditegaskan Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Satgas Pangan Polres Malang, dan Satgas Pangan Bapanas, Kamis (23/10/2025).
Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Tradisional Singosari dan Pasar Modern DC Alfamart Malang Jalan Raya Singosari. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah pedagang di pasar tradisional yang belum menyesuaikan harga beras dengan ketentuan HET, sementara pasar modern dinyatakan patuh terhadap aturan.
“Tadi kita menyaksikan di beberapa titik pasar tradisional ditemukan harga yang tidak sesuai dengan HET. Ini kita beri peringatan dan kita rapikan jalur distribusinya,” kata Andriko.
Andriko menyebutkan, pemerintah memberikan waktu kepada pedagang untuk menyesuaikan harga agar tidak ada praktik permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak langsung pidana. Saat ini masih tahap sosialisasi. Tapi jika dalam waktu dua minggu sejak hari Senin lalu masih ada yang menjual di atas HET, kami akan berikan teguran tertulis. Kalau masih bandel, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.
Dijelaskan Andriko, harga beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram, sesuai kebijakan nasional.
“Kalau harganya naik, kasihan masyarakat. Pendapatan rumah tangga bisa tersedot hanya untuk membeli beras,” ujarnya.
Selain menyoroti harga, Andriko juga memastikan stok beras nasional dan Jawa Timur dalam kondisi aman. Produksi petani berjalan lancar, sementara Perum Bulog masih memiliki cadangan besar yang siap digunakan untuk operasi pasar bila diperlukan.
“Bulog masih memiliki lebih dari satu juta ton beras di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 120 ribu ton beras SPHP yang siap didistribusikan ke seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Tim sidak juga melakukan pemeriksaan mutu beras yang beredar. Andriko mengingatkan, pelabelan kualitas harus sesuai standar yang berlaku.
“Kalau kualitasnya medium tapi dijual dengan label premium, itu juga pelanggaran. Nanti kami beri peringatan, sampai pada tahap pencabutan izin edar bila tidak diperbaiki,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menjaga keseimbangan harga dari hulu dengan memastikan harga gabah tetap menguntungkan bagi petani.
“Harga gabah kering panen tidak boleh kurang dari Rp6.500 per kilogram. Pemerintah juga sudah menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen supaya ongkos produksi petani turun dan keuntungan mereka meningkat,” bebernya.
Andriko menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga stabilitas pangan dari hulu ke hilir – mulai dari produsen, pedagang, hingga konsumen.
“Kita ingin semua pihak diuntungkan secara adil. Petani tetap sejahtera, pedagang mendapatkan keuntungan wajar, dan masyarakat bisa membeli beras dengan harga terjangkau,” pungkasnya. (yog/bob)








