Kota Malang, blok-a.com – Upaya menekan aksi balap liar di sejumlah ruas jalan terus dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota. Salah satu langkah yang kini diterapkan yakni pemasangan rumble strip atau pita penggaduh di beberapa titik yang selama ini dikenal rawan digunakan untuk balap liar di Kota Malang.
Pemasangan pita penggaduh tersebut dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sebagai bentuk pencegahan agar pengendara tidak leluasa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, terutama pada malam hingga dini hari.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo menjelaskan, rumble strip dipasang sebagai alat pengendali kecepatan kendaraan sekaligus menekan potensi munculnya aksi balap liar di jalanan.
“Rumble strip ini berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan. Dengan tujuan untuk membatasi laju kendaraan yang melintas sekaligus mencegah potensi balapan liar,” jelasnya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pemasangan tersebut telah dimulai sejak Sabtu (25/4/2026) dini hari dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dishub serta Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Ada empat titik yang menjadi lokasi pemasangan, masing-masing dua titik di Jalan Veteran, lalu masing-masing satu titik di kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Letjen S Parman. Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena selama ini kerap menjadi titik balap liar, khususnya saat malam hari.
Dengan adanya pita penggaduh itu, diharapkan laju kendaraan bisa lebih terkendali sehingga ruang gerak pelaku balap liar semakin terbatas.
“Dengan adanya rumble strip atau pita penggaduh, tentu akan menggangu jika digunakan untuk balap liar. Setidaknya, aktivitas ilegal itu bisa tereduksi,” ungkapnya.
Dari hasil evaluasi sementara, pemasangan rumble strip dinilai cukup efektif. Salah satunya terlihat di Jalan Ciliwung yang kini hampir tidak lagi ditemukan aktivitas balapan liar.
“Tetapi di Jalan Veteran dan Soehat, beberapa kali masih kami temukan. Karena memang lokasi itu sudah lama menjadi arena balap liar dan kami terus berupaya mencegahnya,” terangnya.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan penambahan rumble strip di titik lain yang dinilai rawan. Khusus untuk kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Soehat), koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah provinsi mengingat status jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
AKP Rio menegaskan, keberhasilan penanganan balap liar tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibhan masyarakat yang selama ini menjadi pihak paling terdampak.
“Disamping pemasangan rambu pita penggaduh ini, peran masyarakat sangatlah penting terutama dalam upaya pencegahan. Karena mereka yang terdampak langsung dengan balap liar,” pungkasnya. (bob)








