DLH Kabupaten Malang Sosialisasikan Aturan Baru Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha

DLH Kabupaten Malang Sosialisasikan Aturan Baru Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha
Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Lingkungan Hidup oleh DLH Kabupaten Malang, Rabu (6/5/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Lingkungan Hidup di El Hotel, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pemahaman proses penerbitan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha, terutama setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Malang, Ika Sari Widowati, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut berkaitan dengan perubahan aturan setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diikuti Permen Nomor 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.

“Sekarang kami mensosialisasikan bagaimana proses penerbitan persetujuan lingkungan. Dengan adanya PP 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021, kemudian terbit Permen 22 Tahun 2025 terkait kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan,” ujar Ika.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam aturan baru tersebut adalah pergeseran kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan. Beberapa sektor usaha yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kini sebagian dialihkan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Salah satunya terdapat pada sektor perumahan dan sejumlah kegiatan industri tertentu yang kini dapat diproses di tingkat daerah.

“Dulu ada beberapa perumahan dan kegiatan industri yang menjadi kewenangan DLH Provinsi, sekarang ada yang masuk ke kewenangan daerah atau kabupaten. Tapi tidak semua, karena itu diatur berdasarkan KBLI yang tercantum dalam Permen 22,” jelasnya.

Menurut Ika, perubahan ini bukan semata soal syarat baru, melainkan lebih pada upaya mempercepat pelayanan perizinan usaha. Pemerintah pusat membagi kewenangan agar proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat maupun provinsi.

“Kalau dulu banyak sekali yang ke atas semua. Sekarang dibagi antara pusat, provinsi, dan daerah agar pelayanan lebih cepat dan pelaku usaha tidak kesulitan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan salah satu syarat dasar dalam penerbitan perizinan berusaha. Selain persetujuan lingkungan, terdapat dua syarat lain yakni KKPR serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Semua kegiatan usaha harus memiliki perizinan berusaha, dan persetujuan lingkungan ini menjadi salah satu syarat dasarnya,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, DLH berharap para pelaku usaha dapat memahami alur pengurusan persetujuan lingkungan dengan lebih baik, sehingga tidak lagi menganggap proses perizinan sebagai hal yang rumit.

“Harapannya pelaku usaha memahami prosesnya dari awal, sehingga tidak merasa ini sulit atau rumit. Ketika sudah difasilitasi melalui sosialisasi seperti ini, mereka jadi lebih paham,” pungkasnya. (bob)