Demi Ketertiban Lalu Lintas, Wali Kota Malang Batasi Jam Operasional PKL Kebalen

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat meninjau Pasar Kebalen (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat meninjau Pasar Kebalen (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meninjau secara langsung kondisi Pasar Kebalen yang terletak di Jalan Zaenal Zakse, Kecamatan Kedungkandang pada Rabu (6/5/2026) sore. Didampingi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, tinjauan itu untuk memastikan batas operasional para Pedagang Kaki Lima yang berada di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kebalen sebagai upaya mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan. Mulai Senin (4/5/2026) kemarin, aktivitas jual beli hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.

Wahyu menyampaikan banyak mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar dan pengguna lalu lintas terkait terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut. Menyikapi itu, Wahyu mengambil kebijakan dengan membatasi jam operasional hingga pukul 06.00 WIB.

“Selama ini banyak keluhan dari masyarakat karena arus lalu lintas di Jalan Kebalen selalu terganggu dengan banyaknya pedagang dan PKL yang berada di tengah jalan. Tidak hanya di pinggir, tapi di tengah jalan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, persoalan ini telah berlangsung lama dan diperparah dengan tidak optimalnya fungsi Pasar Kebalen. Banyak pedagang yang seharusnya berjualan di dalam pasar justru memilih berjualan di luar.

“Sebetulnya kita sudah punya Pasar Kebalen. Tapi karena di depannya banyak PKL, akhirnya pedagang yang di dalam juga keluar. Akhirnya terjadi penumpukan di tengah jalan,” tambahnya.

Melalui koordinasi dengan kepolisian serta mempertimbangkan aspirasi warga dan pengguna jalan, Pemkot Malang memutuskan pembatasan waktu berdagang.

“Mereka bisa berjualan hanya dari jam 12 malam sampai jam 6 pagi. Setelah itu harus bebas, tidak boleh ada yang berjualan sama sekali,” jelasnya.

Wahyu berharap kebijakan ini dapat mendorong pedagang yang memiliki legalitas untuk kembali berjualan di dalam Pasar Kebalen. Di sisi lain, Wahyu juga berharap peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pembatasan jam operasional ini.

“Pedagang yang sudah punya surat bisa masuk lagi dan berjualan dengan aman di dalam. Pembeli juga akan masuk ke sana karena sudah tidak ada PKL di luar,” katanya.

Untuk menjaga konsistensi kebijakan, Pemkot akan melakukan pengawasan di lapangan secara berkelanjutan. Dengan begitu, PKL yang masih membandel bisa segera diimbau untuk tidak berjualan di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“Sampai saat ini tetap ada penjagaan. Nanti juga akan diberi cone supaya mereka tidak berjualan di pinggir jalan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator PKL Pasar Kebalen, Muhammad Salam mengapresiasi kebijakan Pemkot Malang dalam penanganan PKL kawasan Pasar Kebalen ini. Ia menyebut penataan yang dimulai sejak Senin berjalan cukup lancar meski sempat terjadi sedikit kendala.

“Tidak ada kendala, cuma tadi malam agak semrawut. Selebihnya lancar,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kesadaran para PKL yang sudah mulai menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menilai para pedagang mulai menyadari pentingnya ketertiban demi kenyamanan bersama.

“Pedagang sudah menyadarkan diri karena sudah bersih. Hal yang tidak diinginkan pedagang tidak terjadi,” pungkasnya. (yog/bob)