Sempat Ditutup karena Rawan Kebakaran, Event dan Shooting di Bromo Kini Bisa Digelar Lagi

Peringati Hari Raya Nyepi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total
Ilustrasi Gunung Bromo dan sejumlah wisatawan (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kota Malang, blok-a.com – Event dan shooting kini bisa kembali digelar di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka perizinan kegiatan komersial maupun nonkomersial setelah kawasan dinyatakan aman dari potensi kebakaran.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahaja Nugraha mengatakan, tingkat kerawanan kebakaran di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya kini telah masuk kategori aman terkendali berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.

Pemantauan tersebut dilakukan dengan memperhatikan sejumlah indikator, mulai dari kelembapan vegetasi, curah hujan harian, hingga pemetaan titik panas (hotspot).

“Pemantauan, yakni kelembapan vegetasi, curah hujan harian dan pemetaan titik panas, tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan telah menurun sehingga dengan mempertimbangkan keberlanjutan sosial serta ekonomi maka penyelenggaraan event dan keperluan shooting untuk komersial maupun nonkomersial kembali dibuka,” kata Rudi dalam keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Kamis (5/11/2026).

Pembukaan kembali perizinan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan pada Kamis (5/11/2026).

Dengan diterbitkannya surat tersebut, proses pengajuan izin penyelenggaraan event dan pengambilan gambar sudah dapat dilakukan kembali.

Kebijakan ini berlaku bagi event organizer (EO), rumah produksi (PH), maupun seluruh pihak yang berencana menyelenggarakan acara atau melakukan pengambilan gambar di kawasan konservasi TNBTS.

Rudi meminta seluruh calon pemohon tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut pemohon agar mengajukan perizinan sesuai aturan perundang-undangan berlaku di kawasan konservasi,” ujarnya.

Berdasarkan data Balai Besar TNBTS, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 23 perizinan untuk penyelenggaraan event dan pengambilan gambar di kawasan tersebut.

Sementara pada 2026, tercatat ada 11 izin untuk dua jenis kegiatan tersebut. Seluruh kegiatan telah terlaksana sebelum Balai Besar TNBTS memutuskan menutup sementara proses pengajuan perizinan pada 7 September 2026.

Penutupan sementara tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan risiko kebakaran di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya.

Kini, setelah tingkat kerawanan kebakaran menurun, aktivitas penyelenggaraan event dan pengambilan gambar kembali diperbolehkan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

Meski demikian, pembukaan kembali izin bukan berarti penyelenggara bisa langsung menggelar kegiatan tanpa prosedur. Seluruh permohonan tetap akan melalui proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) Balai Besar TNBTS.

“Ketentuan perizinan seluruh pemohon diproses sesuai SOP yang berlaku pada Balai Besar TNBTS,” pungkas Rudi. (bob)

Exit mobile version