Dua Gugatan Dikabulkan, Pemilik Bulan Purnama Rebut Kembali Aset Keluarga

Sengketa harta melibatkan pemilik toko emas Bulan Purnama dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Mei 2026 (foto: Blok-a.com/Bob Bimantara)
Sengketa harta melibatkan pemilik toko emas Bulan Purnama dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Mei 2026 (foto: Blok-a.com/Bob Bimantara)

Malang, Blok-a.com – Sengketa harta yang melibatkan pemilik usaha emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah (56), akhirnya menemui titik akhir. Gugatan perdata yang diajukan sejak 2025 lalu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada pertengahan Mei 2026.

Persoalan tersebut bermula dari keretakan rumah tangga anak Fitri, Riyan Qadhafi Moslem, dengan Januarista Poppy. Perceraian keduanya kemudian menyeret persoalan penguasaan sejumlah aset milik keluarga.

Kuasa hukum Fitri, Sumanto, mengatakan awal mula perkara terjadi setelah rumah tangga anak kliennya yang dibangun sejak 2017 mengalami konflik hingga berujung perpisahan.

“Setelah delapan tahun menikah, rumah tangga anak dan menantu klien saya ini retak. Ada masalah rumah tangga hingga perpisahan terjadi. Namun, setelah perpisahan disepakati, pengembalian harta klien saya tidak kunjung ada kata sepakat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/5).

Menurut Sumanto, selama pernikahan berlangsung, pihak menantu dan keluarga besan disebut banyak menerima fasilitas dan bantuan dari Fitri. Mulai dari tempat tinggal, kendaraan hingga biaya hidup sehari-hari.

Tak hanya itu, Fitri juga disebut mempercayakan pembelian sejumlah aset kepada anak, mantan menantu, hingga keluarga besannya. Beberapa aset tersebut berada di kawasan Jabung, Permata Jingga, hingga bangunan di kawasan Pecinan atau Jalan Pasar Besar, Kota Malang.

“Selain itu, klien saya juga mempercayakan anak menantu dan mantan besannya untuk membeli tanah di Jabung, Permata Jingga, hingga bangunan di daerah Jalan Pasar Besar atau daerah Pecinan Kota Malang. Namun, tidak diatasnamakan klien saya, jadi diatasnamakan sendiri, padahal aset itu semua dibayar oleh klien saya,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluarga mantan besan yang berasal dari Blitar juga sempat tinggal di sejumlah rumah milik Fitri di Kota Malang. Di antaranya rumah di kawasan River Front, Kecamatan Kedungkandang, serta mess karyawan Bulan Purnama di Permata Jingga.

Dalam perjalanan persoalan tersebut, pihak Fitri juga mengaku menerima jaminan sebuah rumah di Blitar terkait pinjaman uang bernilai ratusan juta rupiah. Namun hingga bertahun-tahun, rumah itu tidak dijual sebagaimana kesepakatan awal.

“Karena janjinya mau di jual rumah yang di Blitar, sampai lima tahun tidak dilakukan. Justru dijadikan rumah sewa, sementara uang untuk jaminan sudah tidak bisa dikembalikan,” tuturnya.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, Fitri akhirnya memilih jalur hukum untuk memulihkan aset-aset yang disebut masih dikuasai pihak lain.

“Karena dulu itu namanya besan sudah dianggap sama klien saya seperti keluarga kandung. Jadi ada beberapa sertifikat tanah dibeli menggunakan namanya, namun pembiayaan dan pembayaran oleh klien saya. Ini yang kemudian dipulihkan lewat gugatan tersebut,” lanjut Sumanto.

Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan demi menjaga aset keluarga yang dirintis sejak puluhan tahun lalu.

Sumanto menyebut seluruh bukti pembayaran dan transaksi kepemilikan aset telah dikantongi pihaknya. Karena itu, pihaknya berharap aset tersebut tidak masuk dalam pembagian harta gono-gini pasca perceraian anak kliennya.

Dari dua gugatan perdata yang diajukan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan terkait empat bidang tanah dan bangunan di Malang serta satu objek tanah dan bangunan di Blitar.

“Kami berharap putusan ini bisa dihormati bersama. Klien kami hanya berharap agar aset yang dipinjamkan, atau yang ditempati serta dibeli namun belum diatasnamakan klien kami bisa kembali. Karena ini adalah buah dari usaha rintisan keluarganya, sejak puluhan tahun lalu. Alhamdulillah, setelah gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, kami berharap prosesnya bisa segera selesai,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version