Ahli Hukum Sebut Dugaan Pemalsuan Merek di Kabupaten Malang Berpotensi Pidana

kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono (Dok. Didik for blok-a)
kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono (Dok. Didik for blok-a)

Malang, blok-a.com – Sidang dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/10/2025). Dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Hum, disebutkan bahwa kasus ini berpotensi kuat mengandung unsur pidana.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, pemalsuan merek termasuk tindak pidana jika terbukti pelaku memproduksi atau memperdagangkan barang tanpa hak merek terdaftar.

“Kalau terbukti memproduksi dan memperdagangkan tanpa sertifikat merek, maka unsur pidananya terpenuhi,” ujar Prija di ruang sidang Cakra PN Kepanjen.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap merek merupakan bentuk menjaga ketertiban usaha dan kepercayaan publik. “Kalau merek orang lain digunakan seenaknya, itu merusak tata niaga dan kredibilitas usaha,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Didik Lestariyono, menegaskan bahwa Pioneer CNC Indonesia secara sah terdaftar atas nama Freddy Nasution berdasarkan SK Kemenkumham yang terbit pada 1 Desember 2024.

Namun, Didik menyebut, merek itu masih digunakan oleh pihak terdakwa, Syaiful Adhim, meski sudah ada pelarangan. “Saat polisi olah TKP, baliho, iklan, seragam karyawan, bahkan mesin produksinya masih menggunakan merek Pioneer CNC Indonesia,” katanya.

Akibat dugaan pemalsuan merek tersebut, Didik memperkirakan kerugian kliennya mencapai Rp3–4 miliar. “Secara imateril kerugian lebih besar lagi, karena menyangkut nama baik dan reputasi usaha,” pungkasnya.

Exit mobile version