Kota Malang, blok-a.com – Kasus penganiayaan terhadap anak dari Selegram Aghnia Punjabi kini memasuki sidang tuntutan di PN Kelas 1 A Malang, Rabu (10/7/2024).
Terdakwa yang juga babysitter Indah Permata Sari (27) yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro dituntut 4 tahun penjara.
Sidang dengan ketua majelis hakim, Safrudin tersebut digelar di Ruang Cakra sekitar pukul 15.00. Nampak, terdakwa Indah duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah sedih dan mata berkaca-kaca pasca pembacaan tuntutan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menyatakan, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan,” jelasnya.
Dijelaskan Su’udi, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia ini, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.
“Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban JAP menjadi trauma mendalam. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.
Nuryanto selalu penasehat hukum Indah mengaku, tuntutan 4 tahun penjara terhadap kliennya dirasa masih terlalu tinggi.
“Saya rasa tuntutan 4 tahun penjara terhadap klien saya, terlalu tinggi. Oleh sebab itu, kami mengajukan upaya pembelaan atau pledoi.” kata Nuryanto.
Lanjut kata Nuryanto, seperti yang ada di dalam fakta-fakta persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tua korban dan orang tuanya juga jarang memantau kondisi korban. Dan itu diakui oleh orang tua korban.
“Tentunya, fakta-fakta tersebut akan dirumuskan dan kami masukkan dalam nota pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (17/7/2024) mendatang dengan agenda pledoi. Dan sama seperti sidang-sidang sebelumnya, tentunya kami telah siap,” tuntasnya. (ags/bob)




