Gus Samsudin Jalani Sidang Pledoi Kasus Konten Tukar Pasangan

Persidangan perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin (Gus Samsudin) dan 2 tersangka lainnya dengan agenda pembacaan pledoi. (blok-a.com/Fajar)
Persidangan perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin (Gus Samsudin) dan 2 tersangka lainnya dengan agenda pembacaan pledoi. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Blitar kembali menggelar persidangan perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin (Gus Samsudin) dan 2 tersangka lainnya, Selasa (16/07/2024).

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum Samsudin membacakan pembelaan (pledoi) terdakwa Samsudin dan dua tersangka lainnya.

Sidang pembacaan pledoi tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, serta Muhammad Iqbal dan M Syafii sebagai anggota.

Samsudin melalui tim kuasa hukumnya, Imam Slamet, SH. mengatakan, ada 3 poin yang dibacakan dalam pledoi tersebut, yakni pertama, pasal-pasal mulai dari dakwaan maupun tuntutan dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dicabut.

Kemudian yang kedua, video yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan merupakan video milik terdakwa, bahkan akunnya pun bukan milik terdakwa.

Ketiga, dari ketiga ahli yang dimintai keterangan Polda Jatim tidak hadir di persidangan.

“Karena ketiga ahli yang dijadikan saksi ahli tidak hadir di persidangan, maka tidak bisa kami mintai pertanggungjawaban sesuai dengan keahliannya,” kata Imam Slamet.

Imam menandaskan, tuntutan untuk terdakwa Samsudin 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan untuk kedua terdakwa 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Saya minta ketiganya dibebaskan,” tegasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat, SH., MH. mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Samsudin, terdakwa Yusuf dan terdakwa Febri.

“Dalam agenda persidangan tersebut, diberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan apa yang menjadi pembelaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Muhammad Iqbal Hutabarat.

Muhammad Iqbal menandaskan, dalam sisi pembuktian sudah berimbang. Dimana penuntut umum diminta membuktikan dakwaannya. Kemudian penasehat hukum para terdakwa diminta membuktikan bantahan dari surat dakwaan penuntut umum tersebut.

“Agenda dari pembelaan ini, kita telah memberi kesempatan kepada penasehat hukum untuk membacakan pembelaan pledoinya. Kemudian dari pihak para terdakwa juga menyampaikan pembelaan secara tertulis atas nama terdakwa secara pribadi,” tandasnya.

Karena persidangan ini cukup singkat, penahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang di Pengadilan Tinggi, dan akhir bulan Juli ini harus diputuskan, maka Pengadilan Negeri Blitar memberi kesempatan untuk mengajukan replik terhadap pembelaan yang diajukan penasehat hukum dan para terdakwa.

“Jadi besok kita agendakan repliknya. Penuntut umum tadi di persidangan menyampaikan repliknya secara tertulis. Kita berikan kesempatan itu, karena proses persidangan ini terbuka, transparan, tidak berpihak kepada siapapun. Kita berikan ruang itu seluas luasnya kepada para pihak (pihak penuntut umum dan penasehat hukum para terdakwa),” jelasnya.

Selanjutnya akan digelar sidang replik tanggapan terhadap pembelaan penasehat hukum para terdakwa.

“Setelah replik, kita beri kesempatan lagi untuk memberikan tanggapan dalam bentuk duplik, apakah itu tanggapan secara tertulis maupun secara lisan. Kemudian setelah itu, baru kita agendakan musyawarah majelis, kemudian putusan,” pungkasnya. (jar/lio)

Exit mobile version