Kasus Pembunuhan-Mutilasi di Jl. Serayu Kota Malang, Jaksa Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu Kota Malang (Andik Agus Mardiko/Blok-a.com)
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu Kota Malang (Andik Agus Mardiko/Blok-a.com)

Malang, Blok-a.com – Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) yang merupakan pensiunan karyawan PLN. Tega melakukan mutilasi kepala dan tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian. Kini, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, ia dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Wanto Harianto SH mengatakan. Dalam sidang tuntutan di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa James dituntut pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

“Terdakwa James dijerat pasal 340 oleh hakim pengadilan negeri, karena terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat-alat, seperti pisau kecil dan parang, sebelum memutilasi korban yang tak lain istri terdakwa sendiri,” kata Wanto, Rabu (31/7/2024).

Wanto menambahkan info terkait pembelaan pengacara terdakwa. Menurutnya, pengacara terdakwa mengatakan bahwa yang terjadi bukanlah pembunuhan berencana, melainkan cuma kekerasan dalam rumah tangga. Di mana sampai menyebabkan korban meninggal, sehingga ancaman hukuman bagi terdakwa hanya 15 tahun penjara.

“Ya nanti kami tanggapi sidang berikutnya 1 minggu depan di replik untuk mematahkan pembelaan pengacara terdakwa. Dan kami menyakini kalau itu pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sementara Fauzan Aji Masibah Ulun SH selaku pengacara James mengatakan. Dalam perjalanan persidangan, jaksa mengungkapkan 3 dakwaan, yakni dakwaan pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati. Lalu dakwaan pasal 114 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan yang ketiga, dakwaan terkait pembunuhan biasa.

“Namun jaksa menuntut dakwaan pasal 340 dan memberikan tuntutan maksimal hukuman mati. Analisa kita dari tim kuasa hukum adalah kekerasan di lingkup keluarga. Dan ini bukan pembunuhan berencana,” kata Fauzan.

Jadi menurutnya, pembelaan dilakukan tersebut menitikberatkan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga mengangkat instrumen pasal 114.

Baca lagi beritanya di sini >> Suami Bunuh-Mutilasi Istri Sendiri di Jalan Serayu Malang

“Memang ada rasa cemburu dan juga marah dari terdakwa ini yang terpendam cukup lama, dan hampir 6 bulan istri terdakwa tidak pulang ke rumah. Dan pengakuan terdakwa pernah melihat istrinya dibonceng sama pria lain. Akhirnya muncul dari otak beliau “kenapa istriku selingkuh,” hingga puncaknya hal yang tak terduga itu terjadi,” jelasnya.

Peristiwa puncaknya, terdakwa menjemput sang sitri saat berada di Taman Krida dan membawanya pulang. Kemudian terjadi cekcok yang membuat terdakwa emosi hingga membunuh istrinya.

“Usai membunuh, terdakwa bingung untuk membuang jasad istrinya, lalu memutilasi hingga menjadi beberapa potongan. Jadi ini bukan perencanaan pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa,” tukasnya.

Berita sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan pembunuhan dengan mutilasi di rumah di  Jalan Serayu itu. Dia menjelaskan pelakunya adalah seorang suami bernama James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) dan korban adalah istrinya sendiri berama Ni Made Sutarini (55)

“Iya jadi ini Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Jimy kepada istrinya,” kata Danang di lokasi kepada awak media, Minggu (31/12/2023).

Danang menjelaskan, saat ditemukan Made bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian. Potongan tubuhnya ditemukan di halaman rumah. Namun, Danang belum bisa menjelaskan bagian mana saja yang dimutilasi oleh Jimy.

Danang juga menjelaskan, dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu adalah karena masalah rumah tangga. Sang istri sudah lama dikabarkan tidak pulang.

“Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan,” kata dia.

Kemarin malam, Sabtu (30/12/2023), kata Danang, warga sempat mendengar cekcok antar suami istri dalam rumah itu. Namun beberapa waktu kemudian, suara perdebatan itu tidak terdengar lagi. Pada malam itulah diduga Jimy melakukan pembunuhan tersebut.

Esoknya, pada Minggu (31/12/2023) pagi, Jimy menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (ags/gni)

Exit mobile version