Kota Malang, blok-a.com – Perkembangan kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang memasuki tahap baru. Kasus tersebut kini naik ke penyidikan setelah sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan, naiknya status perkara ke penyidikan diketahui setelah delapan korban yang melapor ke Polresta Malang Kota menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat (2/10/2026).
“Jadi ini untuk korban sudah menerima SP2HP dari Polresta, yang artinya ini penyelidikan naik ke sidik (penyidikan),” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026).
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Lilik menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Belum, belum (ada tersangka),” kata dia.
Lilik menjelaskan, saat ini ada delapan terduga korban yang ia dampingi dalam perkara tersebut. Untuk pemeriksaan lanjutan, pihaknya masih menunggu jadwal dari Polresta Malang Kota.
Ia juga mengatakan seluruh korban telah menjalani visum. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Visum sudah dilakukan tapi untuk hasil visum tidak bisa memberitahukan ke rekan-rekan,” jelasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Lilik mengungkapkan pihak terlapor sempat meminta komunikasi terkait opsi Restorative Justice (RJ).
“Kemarin sempat dari pihak terlapor minta untuk komunikasi mengenai RJ (Restorative Justice). Nah, jadi kita nanti juga mau bertemu dengan para wali para korban untuk membahas itu,” ujarnya.
Menurut Lilik, keputusan mengenai opsi tersebut nantinya akan dibahas bersama para wali korban. Komunikasi dan diskusi dengan para wali juga terus dilakukan.
“Kita setiap hari berkomunikasi, berdiskusi masalah terkait itu,” katanya.
Salah satu pertimbangan dalam pembahasan RJ adalah kondisi para siswa yang sebagian besar sudah duduk di kelas 9 dan akan menghadapi ujian kelulusan.
“Kita juga harus bijak, karena anak-anak ini ada yang sebagian besar di kelas 3, yang nantinya mereka ini udah saat-saatnya mereka ujian kan, ujian kelulusan,” ujarnya.
Lilik berharap perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para siswa, wali murid, maupun pihak terlapor.
“Harapannya semua bisa selesai dengan baik, baik untuk anak-anak, juga wali murid, juga untuk yang terlapor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Naik sidik. Proses lanjut,” kata Lukman saat dikonfirmasi Senin (5/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredar video dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan hingga kini telah memasuki tahap penyidikan.
Terlapor dalam perkara tersebut merupakan mantan Kepala SMPN 18 Malang, Mohammad Amrozi Hamidi. Ia sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah oleh Pemerintah Kota Malang.
Amrozi kini tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia ditempatkan sebagai guru biasa, namun untuk sementara juga tidak diberikan tugas mengajar. Sementara itu, jabatan kepala SMPN 18 Malang dijalankan oleh pelaksana harian (Plh).
Untuk statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Malang sebelumnya menyampaikan masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
Dalam perkara ini, Amrozi juga sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada para siswa, orang tua, serta pihak terkait atas kejadian tersebut. (bob)




