Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Enam Tersangka Korupsi KUR BRI Kepanjen, Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi saat menjelaskan penetapan tersangka kasus KUR (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi saat menjelaskan penetapan tersangka kasus KUR (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit usaha pedesaan rakyat di BRI Unit 1 Kepanjen, Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, periode 2021–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr Fahmi, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.770.444.195.

Enam tersangka masing-masing berinisial SHP dan IPS yang disebut menjabat sebagai mantri BRI Unit Kepanjen, JW selaku kepala unit, AIW dan IS yang diduga berperan sebagai calo atau pihak eksternal, serta S yang merupakan perangkat desa.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 51 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengumpulkan dua dokumen serta 41 barang bukti lainnya.

“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh enam tersangka tersebut adalah Rp2.770.444.195,” ujar Fahmi dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2026).

Fahmi menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penggunaan identitas masyarakat di sekitar Kepanjen untuk mengajukan kredit. Namun, dana pinjaman tersebut diduga tidak digunakan oleh masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima.

“Ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama dari masyarakat di sekitar Kepanjen ini untuk memperoleh kredit. Namun, kredit ini tidak digunakan oleh masyarakat, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi daripada pihak-pihak tadi,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, terdapat 30 orang yang tercatat sebagai korban. Ketika ditanya mengenai dugaan penggunaan data fiktif, Fahmi membenarkan hal tersebut.

Terkait penggunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi, kejaksaan belum merinci lebih jauh peruntukan dana tersebut. Fahmi menyebut penyidik masih mendalami perkara untuk memperjelas aliran dan penggunaan dana.

Dari enam tersangka, SHP telah ditahan di Lapas Kelas I Malang untuk masa penahanan selama 20 hari. Sementara lima tersangka lainnya tidak menjalani penahanan baru karena sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Malang dalam perkara berbeda.

“Beda perkara. Itu dulu yang bersangkutan pernah juga berperkara, sehingga mendapat hukuman pidana dan sekarang sedang menjalani,” terangnya.

Fahmi menyampaikan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik akan melanjutkan pendalaman, melengkapi berkas perkara, dan menelusuri kembali alat bukti yang ada.

“Untuk sementara ini, nanti kita lihat perkembangan dalam pendalaman. Kita lengkapi berkas, kita lakukan penelusuran kembali, kita maksimalkan bukti. Apabila nanti ditemukan ada tersangka lain, ya kita tetapkan,” pungkas Fahmi. (yog)

Exit mobile version