Kejari Kabupaten Malang Selamatkan Hampir Rp 2,9 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi saat press release capaian kinerja 2025 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi saat press release capaian kinerja 2025 (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan hampir Rp 2,9 miliar keuangan negara dari berbagai penanganan perkara hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,385 miliar. Sementara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) berhasil menyelamatkan Rp 1,640 miliar.

Tak hanya itu, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang juga mencatatkan pengamanan pembangunan strategis senilai Rp 12,290 miliar. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan potensi ancaman terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD).

Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sepanjang 2025 telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 254 juta. Pada periode yang sama, pemusnahan barang bukti dilakukan dari 285 perkara, serta pemeliharaan dan pengembalian barang bukti dari 227 perkara.

Dari sisi penanganan perkara, Kejari Kabupaten Malang mencatat Pidsus menangani 23 perkara dan PTUN sebanyak 87 perkara. Adapun Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menangani 911 perkara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 564 perkara Tahap I, 140 perkara P-18/P-19, 527 perkara P-21, 579 perkara Tahap II, 600 perkara eksekusi, serta 1 perkara Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, S.H., M.H., mengatakan capaian kinerja tersebut harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum ke depan.

“Segalanya harus lebih baik, bisa mendukung pemerintah daerah, masyarakat, segala lini lebih transparan dan sesuai harapan pemerintah. Semua cara kerja, sistem kerja, kecepatan harus ditingkatkan,” kata Fahmi usai Press Release Capaian Kinerja Tahun 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (31/12/2025).

Terkait penanganan perkara khusus seperti tindak pidana korupsi, Fahmi menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan fakta dan data, tanpa pandang bulu.

“Kita kerja berdasarkan data, berdasarkan fakta, kalau tidak ada kan tidak bisa kita paksakan,” tegasnya.

Ke depan, Fahmi memastikan Kejari Kabupaten Malang akan terus berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.

“Kita tidak bisa memilih, kita lihat ke depan, tapi langkah kita akan peningkatan dalam perkara korupsi,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version