Pasuruan, blok-a.com – Proyek tol wilayah I Gempol-Pasuruan Jawa Timur (Jatim) kini mengalami kendala. Sebab, salah satu pemilik lahan dalam proyek pembangunan tol wilayah I Gempol-Pasuruan tersebut menggugat ganti rugi sebesar Rp 20 Miliar.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Bil, pengacara muda asal Malang, Adhy Dharmawan menggugat pihak PT SIER -PIER, Kementerian PUPR Bina Marga, Kepala Desa hingga Kepala BPN, karena dinilai tak memenuhi hak kliennya.
“Kami meminta ganti rugi kurang lebih Rp 20 miliar, yang dimana itu adalah hak klien kami yang tidak dibayarkan. Sedangkan, jalan tol sudah jadi,” ujar Adhy, Rabu (27/3/2024).
Saat ini, persidangan sudah masuk dalam agenda sidang kedua. Selanjutnya, Adhy bersama tim pengacara lainnya akan terus berjuang untuk meminta hak kliennya dan menunggu kehadiran seluruh pihak tergugat agar proses mediasi bisa dilaksanakan.
“Kita tunggu saja di sidang berikutnya. Semoga semua pihak bisa hadir agar mediasi bisa segera terlaksana dan jika tidak ada titik temu langsung ke agenda pokok perkara untuk pembuktiannya,” ungkapnya.
Ia menyebut, tim pengacara dari Malang ini terus memperjuangkan hak kliennya yang dimana selama ini tak mendapatkan apapun dari pengerjaan proyek tol tersebut
“Kami memperjuangkan hak klien kami yang dimana klien kami tidak mendapatkan haknya. Semoga keadilan berpihak kepada kami,” harapnya.
Sementara, pengacara lain yang juga berasal dari Malang, yakni Andre Hermawan menyebut bahwa hak kliennya sampai saat ini belum terpenuhi.
Namun, pembayaran tersebut malah sudah diterima oleh pihak PT SIER – PIER yang dimana seharusnya diberikan kepada kliennya sebagai pemilik lahan.
“Kami akan kirim surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar persidangan ini diawasi agar kami bisa dapat keadilan,” tandasnya. (bob)




