Kota Malang, blok-a.com – Parkir liar masih menjadi masalah yang banyak ditemukan di Kota Malang. Salah satunya adalah di Jalan Patimura, atau sebelah utara Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Belasan mobil kerap terlihat diparkir di sepanjang jalan tersebut, walau rambu dilarang parkir terpampang jelas.
Untuk menertibkan pelanggaran parkir tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang dengan menggandeng pihak TNI dan Kepolisian melakukan inspeksi lapangan dan penindakan secara langsung pada hari Senin (10/6/2024).
Sebanyak 13 unit mobil yang kedapatan terparkir di lokasi tersebut langsung digembok dan dikenakan tilang karena melakukan pelanggaran.
“Mekanisme yang kami terapkan adalah dengan memberikan tilang kepada pelanggar. Baik oleh Polisi maupun Satpol PP, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelas Kabid Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat.
Selanjutnya, tanggung jawab terhadap kendaraan yang melanggar itu akan diserahkan ke pihak kepolisian. Karena pelanggaran yang dilakukan tergolong sebagai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Penindakan terhadap pelanggaran terkait tanda marka dan rambu lalu lintas berada di bawah kewenangan Polresta,” terang Rahmat.
Rahmat menerangkan, pelanggar yang ingin gembok kendaraannya dibuka, diharuskan untuk mengurus tilang terlebiih dahulu.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, besaran tilang yang harus dibayarkan dapat mencapai nominal Rp500.000,-.
“Kendaraan yang terkena tilang akan dikunci, dan proses pengambilan kunci akan dilakukan setelah pembayaran tilang dilakukan,” jelasnya.
Terkait hal ini, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menerangkan bahwa tempat parkir alternatif yang disediakan untuk pengunjung RSSA hanya ada di depan kantor Polresta Malang Kota.
Oleh karenanya, kendaraan tidak diperbolehkan parkir di lokasi tepi jalan yang lain. Apalagi di tempat-tempat yang dipasang tanda/rambu dilarang parkir.
“Mengenai penggunaan tempat parkir di (depan) Polresta, hal tersebut telah ditetapkan sebagai tempat parkir. Tempat parkir di Polresta digunakan untuk menampung kendaraan yang ada di sana. Fasilitas parkir telah disediakan di sana. Oleh karena itu, parkir di tempat lain selain di depan Polresta sudah tidak diperbolehkan lagi,” terangnya. (art)