PN Malang Sukses Eksekusi 3 Ruko di Klojen

Caption: Petugas PN Malang Eksekusi Ruko di Kota Malang, Kamis (11/7/2024) (blok-a/ Andik Agus)
Caption: Petugas PN Malang Eksekusi Ruko di Kota Malang, Kamis (11/7/2024) (blok-a/ Andik Agus)Caption: Petugas PN Malang Eksekusi Ruko di Kota Malang, Kamis (11/7/2024) (blok-a/ Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Malang sukses melakukan eksekusi pengosongan 3 Rumah Toko (Ruko) yang berada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (11/7/2024).

Humas PN Malang, Youdi Anugrah Pratama mengatakan
eksekusi i 3 ruko itu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 19/Pdt.Eks/2024/PN Mig tanggal 3 Juni 2024. Terhadap barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

“Tadi pihak Pengadilan Negeri Malang, melakukan eksekusi 3 Ruko milik Rebecca Wahjutirto Tanoyo sebagai pemohon dengan melawan FM Valentina termohon eksekusi,” ujar Youdi kepada awak media, Kamis (11/7/2024) .

Ketiga lokasi itu, lanjut Yuedi,
Sebidang tanah seluas 865 M2 (enam puluh lima meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya (RUKO), yang terletak di Jalan Galunggung 76 Blok 2 Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang,

Lanjut, sebidang tanah seluas 143 M2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) beserta bangunan yang ada diatasnya (RUKO), yang terletak di Jalan Galunggung 58 Kav. 1 dan Kav. 2, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang

” Terakhir tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01219 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kiojen, Kota Malang,, Surat Ukur tanggal 30 Juni 2011 No. 00706/Kauman/2011 seluas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi) terbit tanggal 7 Juli 2011, yang terletak di Jalan Kawi Bawah No. IV Nomor 3 A,” jelasnya.

Dalam eksekusi ini, petugas Pengadilan Negeri Malang ( juru sita) yang dibantu pengawalan dari aparat Kepolisian dan Koramil, berjalan cukup lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi

“Prosesi Eksekusi berjalan dengan lancar tidak ada kendala. Mengingat pihak termohon sudah menyadari.” tukasnya.

Exit mobile version