Kota Malang, blok-a.com – Sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin yang menjerat Waspada Silas Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (22/6/2026), berlangsung panas. Terdakwa sempat melontarkan protes kepada majelis hakim saat jaksa membacakan surat dakwaan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Slamet Budiono awalnya berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang. Namun suasana memanas ketika terdakwa mendapat teguran dari majelis hakim.
Saat itu, majelis meminta terdakwa kembali duduk dan mengikuti persidangan dengan tertib.
“Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang,” ujar salah satu hakim anggota.
Mendengar teguran tersebut, Waspada Silas Tarigan yang mengenakan kemeja batik merah langsung bereaksi. Ia berdiri dan mengangkat tangannya ke arah majelis hakim.
“Sama, saya juga orang negara pak. Mau mati pun saya siap,” ucapnya di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian berupaya menenangkan situasi. Setelah diberikan penjelasan, terdakwa akhirnya kembali duduk dan persidangan dilanjutkan.
Dalam perkara ini, JPU Moh Heriyanto mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor B-2436/M.5.11/Eoh.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
“Dakwaan pertama Pasal 257 ayat (1) KUHP tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Alternatifnya Pasal 502 huruf d KUHP terkait menyewakan hak atas tanah milik orang lain tanpa persetujuan pemilik,” jelas Heriyanto.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut merugikan enam pemilik sah, yakni Prastio T.P. Sutowo, Nurmala, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizki Inayat P. Sutowo.
Jaksa menjelaskan terdakwa tidak ditahan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut di bawah lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara sehingga terdakwa tidak ditahan. Itu merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum,” ujarnya.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 2018 sehingga penerapan hukum dilakukan dengan memperhatikan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, mengatakan pihaknya baru menerima surat penunjukan dan salinan dakwaan pada hari persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum meminta waktu untuk mempelajari perkara lebih lanjut.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan klasifikasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang dengan isi dakwaan yang diterima.
“Di SIPP tertulis kejahatan terhadap ketertiban umum. Namun dalam dakwaan yang kami terima, perkara ini terkait memasuki pekarangan tanpa izin. Hal itu akan kami klarifikasi melalui eksepsi,” katanya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (bob)




