Suami Bunuh-Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati

Suami Bunuh-Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati
Suami Bunuh-Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati

Kota Malang, blok-a.com – Terdakwa kasus pembunuhan-mutilasi di Kota Malang, yakni James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) divonis hukuman mati penjara.

Seperti diketahui, James Tega tega mutilasi kepala dan tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Wanto Harianto SH mengatakan, dalam sidang terakhir di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa James dituntut pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

“Terdakwa James dijerat pasal 340 oleh hakim pengadilan negeri, karena terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat-alat, seperti pisau kecil dan parang, sebelum memutilasi korban yang tak lain istri terdakwa sendiri,” kata Wanto, Rabu (21/8/2024).

Wanto menambahkan, dalam persidangan terakhir ini terungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya.

James akhirnya mengakui kalau memukul dan membacok bagian belakang kepala istrinya. Pengakuan ini tidak diakuinya pada persidangan-persidangan sebelumnya.

“Tapi dalam sidang terakhir ini, dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan ada luka bacoknya di belakang kepala korban hingga lukanya cukup dalam hingga pendarahan sampai di otak. Itu yang memberatkan saya disitu kalau terdakwa harus di hukum mati, ” terang Wanto.

Sementara Fauzan Aji Masibah Ulun SH selaku pengacara James mengatakan, dalam persidangan terakhir kliennya divonis hukuman mati. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami akan melakukan banding lagi terkait klien kami yang divonis hukuman mati. Karena
pasal yang kami perjuangan yakni menitik beratkan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga mengangkat instrumen pasal 114,” ujar Fauzan.

Kami tetap menghormati keputusan Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati.

“Tadi kami sudah koordinasikan sama James akan melakukan banding dalam 7 hari ke depan ini,” tukasnya.

Kasus ini terjadi di akhir tahun 2023 kemarin. Di berita sebelumnya Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan pembunuhan dengan mutilasi terjadi di rumah di  Jalan Serayu itu pada akhir tahun 2023. Dia menjelaskan pelakunya adalah seorang suami bernama James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) dan korban adalah istrinya sendiri berama Ni Made Sutarini (55)

“Iya jadi ini Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Jimy kepada istrinya,” kata Danang di lokasi kepada awak media, Minggu (31/12/2023).

Danang menjelaskan, saat ditemukan Made bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian. Potongan tubuhnya ditemukan di halaman rumah. Namun, Danang belum bisa menjelaskan bagian mana saja yang dimutilasi oleh Jimy.

Danang juga menjelaskan, dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu adalah karena masalah rumah tangga. Sang istri sudah lama dikabarkan tidak pulang.

“Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan,” kata dia.

Kemarin malam, Sabtu (30/12/2023), kata Danang, warga sempat mendengar cekcok antar suami istri dalam rumah itu. Namun beberapa waktu kemudian, suara perdebatan itu tidak terdengar lagi. Pada malam itulah diduga Jimy melakukan pembunuhan tersebut.

Esoknya, pada Minggu (31/12/2023) pagi, Jimy menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (bob)

Exit mobile version