Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Ternyata Lansia 71 Tahun

Tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang di Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang di Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pria berinisial K yang menjadi tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, ternyata telah berusia 71 tahun.

Lansia tersebut kini telah ditahan di Polresta Malang Kota setelah ditangkap di kediamannya di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa (27/10/2026).

Saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026) malam, K tampak mengenakan masker.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, penetapan K sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan 15 orang saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pengumpulan sejumlah barang bukti.

Dalam penyidikan, polisi menduga kebakaran bermula dari puntung rokok yang masih menyala dan dibuang K ke rumpun bambu kering di sekitar lahan pertanian miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan, bahwa tersangka merokok dan membuang puntung yang masih menyala ke arah rumpun bambu kering. Bara api tersebut tersulut, membesar, lalu tertiup angin hingga merambat masuk ke area TPA,” ujar Kombes Pol Danang.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, laporan terkait kejadian tersebut baru diterima kepolisian pada Kamis (22/10/2026) dari petugas TPA berinisial MZ.

Awalnya, petugas melihat kepulan asap di area TPA Supit Urang. MZ bersama tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, api diketahui telah merambat ke gunungan sampah di kawasan TPA. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi menemukan dugaan bahwa titik awal api berasal dari rumpun bambu kering di lahan pertanian yang berada di sisi luar TPA Supit Urang.

Saat itu, K disebut tengah memanen pisang dan talas. Penyidik menduga puntung rokok yang dibuang dalam kondisi masih menyala memicu kebakaran di rumpun bambu tersebut.

Api kemudian membesar dan tertiup angin hingga merambat ke kawasan TPA yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami keterangan sejumlah saksi yang melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum titik api diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian berwarna oranye.

Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu memperlihatkan tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor berwarna biru saat pulang dari arah lahan pertanian yang diduga menjadi titik awal kebakaran.

“Keterangan itu sesuai dengan rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian, yang merekam tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor warna biru pulang dari lahan pertanian yang juga menjadi lokasi awal titik api,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menangkap K di kediamannya di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa (27/10/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan enam barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Barang bukti tersebut meliputi satu kaus lengan panjang berkerah warna oranye, satu korek api hitam, satu topi hitam-kuning, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru bernomor polisi N 3511 FP, satu hem biru dongker kombinasi kerah biru muda, serta satu celana pendek abu-abu.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP subsider Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Sementara itu, polisi masih mendalami apakah tersangka sempat melakukan upaya pemadaman sebelum api membesar dan merambat ke kawasan TPA Supit Urang.

“Kami masih menyidiki lebih lanjut terkait hal tersebut,” pungkas Danang. (bob)

Exit mobile version