Kota Malang, blok-a.com – Tujuh siswa yang menjadi korban dugaan kekerasan di SMPN 18 Kota Malang bersama orang tua masing-masing sepakat menempuh penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, membenarkan kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026). Menurutnya, seluruh korban telah sepakat menempuh upaya damai dengan pihak terlapor, Mohammad Amrozi Hamidi, mantan kepala SMPN 18 Malang.
“Kami akan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Semua (ketujuh korban) sudah sepakat,” jelas Lilik.
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikis para siswa serta kelangsungan pendidikan mereka. Sebagian besar korban merupakan siswa kelas IX yang dalam waktu dekat harus mempersiapkan diri menghadapi ujian kelulusan.
“Pertimbangan utamanya adalah psikis anak-anak terutama untuk sekolahnya. Karena kebanyakan korban ini adalah siswa kelas 9, yang sebentar lagi harus mempersiapkan diri untuk ujian kelulusan,” terangnya.
Lilik menjelaskan, kesepakatan para korban dan orang tua tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses restorative justice bersama pihak terlapor dan kepolisian.
Ia juga menyebut tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya akan dicabut apabila penyelesaian melalui RJ telah terlaksana.
“Nanti otomatis akan seperti itu, jika sudah RJ,” tambahnya.
Menurut Lilik, permohonan RJ sebelumnya telah diajukan oleh pihak terlapor. Kini, pihak korban bersama orang tua juga telah sepakat memberikan maaf dan menempuh jalur penyelesaian tersebut.
“Sudah diajukan oleh pihak terlapor, dan pada dasarnya korban bersama orang tuanya sudah berbesar hati memaafkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menyebut permohonan RJ telah diajukan oleh pelapor dan terlapor. Namun, polisi tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih berjalan dan Amrozi telah diperiksa sebagai saksi.
Upaya penyelesaian melalui RJ ini sebelumnya muncul setelah pihak Amrozi menyampaikan permohonan maaf kepada para siswa dan keluarga mereka. Melalui kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto, pihak Amrozi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis sekaligus meminta agar perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pihak Amrozi juga menyatakan menghormati keputusan keluarga korban untuk menerima atau menolak permohonan tersebut dan tidak akan memaksakan perdamaian. Sebelumnya, Lilik telah menyampaikan adanya komunikasi mengenai upaya RJ dari pihak terlapor. Kini, menurut Lilik, ketujuh korban bersama orang tua telah sepakat menempuh jalur tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, beredar video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Malang, termasuk tindakan menjewer, menampar, dan memukul yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah.
Insiden tersebut berkaitan dengan pakaian adat lurik yang diwajibkan sekolah. Sejumlah siswa diduga mengalami tindakan kekerasan setelah tidak mengenakan pakaian tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke kepolisian.
Pasca-insiden tersebut, Amrozi Hamidi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala SMPN 18 Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa Amrozi kembali berstatus sebagai guru biasa, tetapi tidak menjalankan kegiatan mengajar sambil menunggu proses hukum. Posisi kepala SMPN 18 Malang kemudian diisi pelaksana harian (PLH) dari kepala sekolah lain.
Sementara itu, laporan para korban diproses kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terakhir yang disampaikan Kapolresta Malang Kota, Amrozi masih berstatus sebagai terlapor dan telah diperiksa sebagai saksi. Polisi belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (yog)




