Kota Batu, blok-a.com – Warga Kota Batu berinisial HL (36) yang didampingi kuasa hukumnya bernama Bagas Dwi Wicaksono
kemarin hari Senin (29/7/2024), melaporkan salah satu akun Instagram akibat dugaan pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik HL itu muncul setelah foto HL diunggah melalui insta story akun Instagram @infobatukota pada Sabtu, 27 Juli 2024 kemarin.
Laporan ke Polres Batu ini, setelah akun tersebut mengunggah 2 foto HL yang disertai tulisan yakni ” ‘Di Cari Maling Dana Perusahaan Atas Nama inisial HL Telah Menggelapkan Senilai Belasan Juta Rupiah, Bagi Anda yang Bisa Memberikan Informasi Keberadaan Beliau, Segera Menghubungi 0895-4119-48853 Dan Akan Mendapatkan Imbalan Uang Sebesar 750 ribu dan Menginap di Villa Terdekat Dengan Daerah Masing-masing (4 orang).’ begitu tulisannya.
‘Jika Melihat Orang Ini Segera Lapor Ke Polres Jakarta Pusat Alamat Jawa Timur/Batu/Batu’ serta menyematkan ke akun instagram lain yaitu @infobatukota, @info_malang, @malangnightparadise, @infomalangraya, dan @infomalangan.’ lanjut keterangan dalam unggahan itu.
Kuasa hukum HL, Bagas Dwi Wicaksono mengatakan, kalau kliennya merasa nama baiknya tercemar dan merasa dirugikan dengan adanya unggahan tersebut.
Padahal kliennya tidak melakukan apapun seperti tuduhan yang diunggah hingga memutuskan melaporkan ke Polres Batu dengan nomor LPM/424/VII/2024/SPKT/POLRESBATU/POLDAJAWATIMUR.
“Unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak berdasar tanpa bukti terhadap klien saya hingga ia sangat dirugikan. Tidak hanya nama baik tapi secara psikologis dan materil, apalagi akun tersebut bersifat publik dan dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Polres Batu agar ditindaklanjuti penegak hukum,” kata Bagas kepada awak media, Senin (29/7/2024) siang kemarin.
Disamping itu lanjut Bagas, bahwa dirinya bersama kliennya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas hingga diajukan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Selain itu supaya permasalahan tersebut bisa menjadi cerminan bagi siapa pun agar bijak dalam mengelola media sosial.
“Jadi jangan sampai mengunggah informasi sembarangan yang mencemarkan nama baik seseorang. Karena itu adalah pelanggaran hukum dan merugikan seseorang. Lalu apakah memang akun tersebut sudah memiliki izin tentu juga patut dipertanyakan,” terangnya
Saat ditanya apakah sudah mencoba menghubungi pengelola akun tersebut? Bagus menjawab jika belum koordinasi karena tidak mengetahui pemilik akun tersebut.
“Kami masih menunggu proses penyelidikan dari Polres Batu untuk mengidentifikasi siapa yang mengelola akun ini. Apakah dikelola oleh perseorangan atau lebih dari satu orang. Kami serahkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik yang menimpa warga Kota Batu.
“Benar mas, korban yang didampingi kuasa hukumnya, tadi siang melaporkan ke SPKT Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik dari unggahan salah satu akun Medsos Istagram. Kini pihak kepolisian lakukan penyelidikan,” singkatnya.




