Zulham dan Pak Dur Sepakat Berdamai di Polres Malang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok sepakat berdamai dengan Pak Dur (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok sepakat berdamai dengan Pak Dur (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Perselisihan antara anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, dengan Hadi Wiyono alias Pak Dur berujung kesepakatan damai. Keduanya sepakat saling memaafkan dalam mediasi yang berlangsung di Polres Malang, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu berlangsung hampir empat jam. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan permintaan maaf dan menandatangani dokumen kesepakatan perdamaian di hadapan penyidik Satreskrim Polres Malang.

Zulham mengatakan, keputusan memberikan maaf diambil setelah mempertimbangkan penyesalan pihak Pak Dur, komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta alasan kemanusiaan.

“Intinya, saya pada keputusan akhirnya memberikan maaf. Pak Dur meminta maaf, begitu pula saya meminta maaf. Kami saling memberi maaf,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Ia mengapresiasi langkah pihak Pak Dur yang telah mencabut laporan terhadap dirinya. Zulham berharap kesepakatan tersebut menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

Zulham juga mengingatkan perdamaian antara kedua pihak tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Ia menuturkan, perkara yang disangkakan kepada Pak Dur bukan termasuk delik aduan, melainkan delik umum.

“Pasal yang disangkakan ini bukan delik aduan. Jadi ini delik umum. Pada intinya, terkait tindak penganiayaan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas,” tuturnya.

Zulham menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan pribadi antara dirinya dan Pak Dur. Ia menyebut perkara itu juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kedudukannya sebagai pejabat negara. Karena itu, keputusan mengenai kelanjutan proses hukum tetap berada di tangan aparat penegak hukum (APH).

“Bagi kami, ikhtiar sudah maksimal. Saya sudah memaafkan dan dokumen formal mediasi juga sudah ada. Ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” bebernya.

Zulham menambahkan, terdapat dua hal yang mendasari keputusannya untuk memaafkan Pak Dur. Pertama, adanya penyesalan dan komitmen menjaga kondusivitas Kabupaten Malang agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pertimbangan kedua berkaitan dengan kemanusiaan. Zulham mengaku telah bertemu dengan kedua orang tua Pak Dur yang berusia sekitar 76 tahun. Pertemuan itu turut memengaruhi keputusannya untuk membuka jalan perdamaian.

“Atas nama kemanusiaan, saya kira ketika sudah menyesal, apa lagi yang harus kita cari? Saya juga punya orang tua, saya paham,” tambahnya.

Walaupun telah berdamai, Zulham menegaskan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap dokumen perdamaian yang telah ditandatangani dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga kesepakatan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh APH sehingga proses pidana yang dijalani Pak Dur bisa segera selesai. Selebihnya, saya serahkan kepada APH tanpa bermaksud melakukan intervensi,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum Pak Dur, Nur Muhammad, memastikan pihaknya juga telah mencabut laporan dan menyampaikan permintaan maaf dalam mediasi tersebut.

“Sudah mediasi dan kami juga mencabut laporan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pak Dur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Zulham pada Selasa (15/9/2026) lalu. (yog)

Exit mobile version