Malang, blok-a.com – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan. BPJS Kesehatan Cabang Malang menjelaskan, warga yang merasa masih memenuhi syarat bisa memulai proses dari tingkat kelurahan atau desa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengatakan, peserta dapat meminta surat keterangan desil kesejahteraan dari kelurahan atau desa, kemudian membawanya ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk diverifikasi.
“Peserta bisa mengajukan reaktivasi melalui kelurahan atau desa dengan meminta surat keterangan desil, kemudian dibawa ke Dinsos untuk diproses,” tuturnya.
Jika hasil verifikasi menyatakan peserta masih masuk dalam desil 1 sampai 5, data akan dikirim kembali ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk ditetapkan ulang sebagai peserta PBI JKN.
Hernina menjelaskan, penonaktifan kepesertaan terjadi karena adanya ketidaksesuaian data kesejahteraan. Penetapan peserta PBI JKN sepenuhnya mengacu pada data pemerintah pusat melalui Kemensos.
“Data PBI JKN berasal dari pemerintah pusat melalui Kemensos. Sudah ada ketentuan bahwa penerima PBI JKN adalah masyarakat yang masuk dalam desil kesejahteraan 1 sampai 5,” ujar Hernina.
Ia menambahkan, kepesertaan dapat dinonaktifkan apabila ditemukan perubahan kondisi, seperti sudah bekerja, berpindah domisili, atau tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
“Jika data tidak sesuai, seperti domisili berbeda dengan wilayah penjaminan atau sudah tidak memenuhi kriteria desil, maka kepesertaan akan dinonaktifkan. Biasanya kami mengirimkan surat pemberitahuan, meski kami tidak bisa memastikan surat tersebut diterima oleh peserta,” katanya.
Tercatat sebanyak 125 ribu peserta PBI JKN di Malang Raya dinonaktifkan, dengan rincian Kota Malang 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pemutakhiran data kependudukan dan kesejahteraan agar kepesertaan JKN tetap aktif dan sesuai ketentuan. (bob)



