19 Lokasi Komplotan Curanmor di Kota Malang, Mulai dari Mal hingga Penginapan

Kota Malang, blok-a.com - Tim Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap empat orang pelaku Curanmor di 19 lokasi di Kota Malang.
Tampang komplotan Curanmor yang beraksi di 19 lokasi di Kota Malang (blok-a/Andik Agus)

Kota Malang, blok-a.com – Tim Satreskrim Polres Malang Kota berhasil menangkap empat orang pelaku Curanmor di 19 lokasi di Kota Malang.

Para pelaku Curanmor diketahui tiga asal Surabaya yakni Putu Andhik (36), Tri Wardanaputra (31), dan Achmad Rizal (31) asal Jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Sementara satu pelaku asal Kota Malang diketahui bernama Arbain (33) asal Jalan Dali Utara Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Sementara di hari yang sama petugas juga berhasil meringkus Arbain sekitar pukul 12.00 Wib saat berada di area parkiran lantai 2 Matahari,” sambung Danang.

Danang merinci bahwa 19 TKP itu 8 ada di Kecamatan Klojen. TKP Curanmor itu antara lain ada di area parkiran Trix House Jalan Terusan Cikampek Kelurahan Penanggungan , areal parkiran hotel De Warna,
areal parkiran Hotel Aliante, TKP dijalan Mayjen Panjaitan, area parkiran penginapan D Paragon , areal parkiran Swalayan Superindo Jalan Raya Langsep, area parkiran halaman Pemkab Malang dan depan Alfamart jalan Mayjen Panjaitan.

Lanjut untuk wilayah Kecanatan Lowokwaru terdapat 2 TKP yakni di aeea parkiran Kampus ABM Jalan Terusan Candi Kalasan dan di rumah kost jalan Sigura Gura Kelurahan Sumbersari, pelaku berhasil mengondol 2 sepeda motor.

Lanjut untuk di wilayah Kecamatan Sukun 4 TKP yakni area parkiran penginapan Paragon jalan Bukit Dieng, area parkiran Reddors Near Ummer jalan Pisang Candi,Cafe Histori 59 jalan S Supriyadi dan di Jalan Janti Barat Blok A5

Lanjut untuk wilayah Kecamatan Blimbing ada 5 lokasi Curanmor yakni 2 kali di TKP area parkiran Plaza Araya jalan Blimbing Indah Megah, di Jalan Teluk Cendrawasih Gg XII, di jalan Raden Intan dan terakhir di Jalan Sebuku Kelurahan Bunulrejo Kota Malang.

“Jadi, tersangka Arbain mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Setelah sasaran ketemu, ia menghubungi 3 tersangka lainnya dan langsung beraksi. Selanjutnya, sepeda motor curian dibawa ke Madura untuk dijual ke penadah,” terangnya.

Danang juga menuturkan, bahwa komplotan Curanmor itu telah beraksi sejak awal Maret 2024. Dan di satu lokasi, mereka bisa mencuri hingga 2 sepeda motor.

Dari komplotan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 5 sepeda motor matik hasil curanmor, satu set kunci T, serta gerinda.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

“Hingga kini, kami masih lakukan penyelidikan. Untuk mencari tersangka penadah serta sepeda motor hasil curanmor lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Arbain mengaku, seluruh sepeda motor curian dijual ke penadah yang ada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura.

“Dijual dengan harga Rp 2,5 juta, lalu dibagi sama rata. Kami biasa menyasar motor jenis matik, dan membobolnya pakai kunci T. Enggak sampai 2 menit, sudah bisa kami bobol. Kalau motornya enggak nyala, kami langsung tinggal,” tandasnya.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?