Kota Malang, blok-a.com – Tim Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku kasus pencurian sepeda motor milik anggota polisi yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Jumat (25/5/2024).
Pelaku yang berhasil dibekuk bernama Amir (22) asal Purwosari Kabupaten Pasuruan . Sedangkan rekannya bernama MN (39) asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dalam daftar pencarian orang ( DPO ) .
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo saat dikonfirmasi awak media mengatakan pelaku melakukan pencurian motor Honda Scoopy nopol AG 6965 YBN milik anggota polisi yang berinisial AGS (31) dan merupakan anggota Polsek Lowokwaru Kota Malang.
“”Kejadiannya itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB.Dan saat itu AGS datang berkunjung ke rumah temannya di Jalan MT Haryono No 70 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang , yang saat itu motornya diparkir diluar teras rumah temannya,” kata Anton kepada awak media, Jumat (25/5/2024) siang.
Diungkapkan Anton, untuk modus operandi pelaku, sekitar pukul 14.30 Wib , Sabtu (18/5/2024) pelaku Amir berboncengan sepeda motor dengan MN menuju Kota Malang untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan untuk dicurinya.
“Sesampai di TKP tepatnya sekitar pukul 20.00 Wib , MN turun dari motornya sedangkan Amir menunggu diatas motornya . MN melihat motor korban yang terparkir diluar dan langsung merusak kunci stang stir dengan kunci T,” terang Anton.
Setelah berhasil mencuri motor , kedua orang pelaku kabur dan setengah jam kemudian korban selesai bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku.
“Melihat motornya hilang dicuri pelaku , korban langsung meminta bantuan temannya dan membuntuti pelaku Amir yang mengarah ke jalan Sukarmo Hatta , sambil menunggu bantuan dari rekan rekan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru untuk membantu membantu pelaku yang kabur ke arah Pasuruan,” imbuhnya.
Lanjut kata Anton , upaya tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru membututi pelaku bernama Amir membuahkan hasil .
” Amir berhasil dibekuk didepan rumahnya sekitar pukul 23.00 Wib , di dusun Kudu Desa Tempuran Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan
bersama motor yang digunakan sarana untuk mencuri ,’ jelas Anton .
” Namun rekan Amir , kabur bersama motor curiannya kearah hutan Desa Tempuran ,” sambungnya .
Tim Reskrim Polsek Lowokwaru membawa pelaku Amir bersama motor yang digunakan sarana untuk mencuri untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan .
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak dua kali di wilayah Kota Malang.
Untuk kejadian yang pertama, terjadi pada Kamis (16/5/2024) di Jalan Cengger Ayam dan mencuri Honda Scoopy milik anggota polisi yang terparkir diluar teras rumah temannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus curanmor ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.Dan anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Amir mengaku selalu mendapat bayaran dalam setiap aksinya.
“Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta.Masalah harga motor hasil curiannya saat dijual ke penadah, saya tidak tahu.Dan untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap,” pungkasnya. (ags/bob)



