Kota Malang, blok-a.com – Warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, Ribut Efendi (33) musti berurusan dengan polisi gegara dugaan penggelapan mobil Pajero.
Ribut sebenarnya dalam tindak pidana ini sementara adalah saksi dugaan penggelapan. Pria itu diperiksa kemarin di Polsek Lowokwaru, Kamis (13/12/2023) kemarin.
Namun Ribut tidak terima dijadikan saksi. Sebab di sini dia seharusnya korban dalam dugaan penggelapan mobil Pajero di Malang tersebut.
Ribut menjelaskan, dirinya awalnya disuruh menerima mobil Pajero yang akan digadaikan. Ribut di sini awalnya sebagai orang yang membuka gadai mobil.
Sementara orang yang menggadaikan mobil itu adalah Khusnul A Rosyid. Ribut harus membayar Rp 200 juta ke Rosyid sebagai uang gadai.
“Ceritanya saya disuruh gadai Mobil Pajero oleh Khusnul A Rosyid sebesar Rp 200 juta,” kata dia.
Rosyid sendiri sebenarnya bukanlah pemilik asli. Rosyid hanya perantara dari orang yang bernama Moch Doddy atau Ambon.
“Sebenarnya Ambon ini juga adalah perwakilan dari seorang pemilik di Kepanjen namanya kalau gak salah Afifudin,” jelasnya.
Meskipun melalui sejumlah perantara, Ribut yakin mobil itu tidak bermasalah. Sebab, Rosyid yang kala itu mengaku sebagai pengacara juga itu memberikan bukti kunci double.
“Dan kontrak dari leasing dapat STNK juga dapat,” kata dia.
Akhirnya pada 23 Juli 2023 terjadi kesepakatan antara Ribut dan juga Rosyid. Mobil itu digadaikan dengan uang Rp 200 juta.
Yang membuat Ribut tertarik untuk menjadi tempat gadai mobil itu karena bunga 5 persen setiap bulannya.
“Saya waktu itu ya kan gampang percayaan sama orang. Kami dikasih jaminannya kembalinya 5 persen (1 bulan),” jelasnya.
Berbulan-bulan berjalan tidak ada masalah sampai 1 Desember 2023. Mobil Pajero yang saat itu berada di tangan Ribut, tiba-tiba disita saat di bengkel Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Penyita mobil Pajero itu sendiri adalah dari anggota Polsek Lowokwaru.
“Saya diberitahu oleh karyawan bengkel kalau mobil Pajero itu ternyata disita polisi anggota Polsek Lowokwaru,” tuturnya.
Ribut pun kalang kabut. Dia pun mencoba menggali informasi kenapa mobilnya disita. Hasilnya mobil itu disita karena ada laporan penggelapan oleh Ambon, perwakilan pemilik mobil asli.
Ambon melaporkan Rosyid karena masalah penggelapan mobil Pajero itu.
“Dan Rosyid ini hingga saat ini belum ketemu. Dia lari entah kemana. Uang yang saya transfer itu ada di Rosyid juga,” ujarnya.
Kini nasibnya begitu apes. Ribut sudah tidak tahu nasib uangnya Rp 200 juta yang dikirim ke Rosyid. Kini Ribut juga harus berurusan dengan polisi sebagai saksi penggelapan yang diduga dilakukan Rosyid.
“Saya cuma mau uang saya kembali,” kata dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Ribut, Dr Yayan Riyanto SH MH menjelaskan polisi saat pemeriksaan Ribut kemarin sebenarnya menjanjikan akan ditemukan dengan pelapor penggelapan Ambon.
Namun, saat pemeriksaan kemarin tidak ada pertemuan antara Ambon dan Ribut.
“Klien kami berbicara ke penyidik minta uangnya dikembalikan saja. Klien kami ini korban. Korban dari barang yang digadaikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yayan berencana akan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim langsung. Yayan memilih ke Polda Jatim karena ingin menguak sebenar-benarnya kasus ini.
“Pasti lapor. Rencana kita laporkan di Polda Jatim langsung,” kata dia.
Yayan juga menduga, Ambon dan Rosyid ini terindikasi adalah komplotan penipuan. Sebab sebelumnya adik dari Ribut ini juga pernah berurusan dengan kasus yang sama dengan Rosyid.
“Adik klien kami itu ada 10 mobil dengan total kerugian Rp 2,2 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang azas praduga tak bersalah. “Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,” ujar AKP Anton Kamis (15/12/2023) malam. (bob)




