Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Polres Blitar Kota Amankan 2 Tersangka & 4 Motor Curian

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers  terkait pembongkaran jaringan curanmor yang beroperasi lintas wilayah hukum. (blok-a.com/Fajar)
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers  terkait pembongkaran jaringan curanmor yang beroperasi lintas wilayah hukum (foto: Blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Polres Blitar Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah hukum. Dua orang tersangka berhasil diamankan, dan terungkap bahwa mereka telah melakukan aksinya di sedikitnya 11 lokasi berbeda.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (45 tahun) dan DAP (34 tahun). Dari total 11 TKP, enam di antaranya berada di wilayah hukum Blitar Kota dan sisanya 5 TKP di wilayah Polres Kediri.

“Kedua tersangka ini telah melakukan aksinya kurang lebih sebanyak 11 TKP. Enam di Blitar Kota dan lima lainnya di wilayah hukum Polres Kediri,” kata Kalfaris, Kamis (23/4/2026).

Dalam aksi kejahatannya, kedua pelaku memiliki pembagian tugas yang jelas dan tersusun. FA bertindak sebagai eksekutor utama, sementara DAP berperan sebagai perencana dan pengawal.

“Untuk FA sendiri adalah yang melakukan aksi. Mulai dari mengendarai sepeda motor, melakukan pencurian atau aksinya, yang kemudian membawa hasil pencurian, yang kemudian yang menjual sepeda motor hasil pencurian,” jelas Kalfaris.

Sementara itu, peran DAP sangat krusial dalam mendukung jalannya aksi.

“Peranannya adalah rumahnya sebagai tempat titik kumpul untuk pertemuan dalam merencanakan aksinya. Yang kemudian yang bersangkutan juga yang melakukan pengamatan pada saat saudara FA melakukan aksinya. Yang kemudian DAP juga peranannya adalah mengawal tersangka FA setelah melakukan aksinya,” tambahnya.

Kedua tersangka menggunakan modus operandi yang cukup sistematis. Mereka akan berkeliling atau “putar-putar” di lokasi target untuk memastikan situasi aman. Setelah yakin, mereka akan merusak kunci kontak menggunakan alat khusus.

“Mereka melakukan pencurian terhadap sepeda motor ini dengan cara merusak menggunakan kunci letter T, yang kemudian membawa kabur,” ujarnya.

Hasil penjualan motor curian tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka.

“Ada pun dari hasil penjualan ini, mereka bagi dua, 50 persen, 50 persen. Motifnya hanya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut keterangan Kapolres, salah satu tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang panjang.

“FA ini residivis, pernah masuk. Yang satunya DAP, ini spesialis. FA diketahui berasal dari Kabupaten Gresik, sedangkan DAP berasal dari Kabupaten Blitar, Kecamatan Ponggok,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 (Dua) unit handphone
  • 2 (Dua) buah mata kunci berbentuk huruf T dan satu buah pegangan kunci T
  • 4 (Empat) unit kendaraan bermotor berbagai tipe hasil curian

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang cukup berat.

“Pasal yang kami terapkan di sini yaitu Pasal 477 Ayat 1 Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori 5,” jelasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraannya.

“Lebih berhati-hati lagi dalam menempatkan kendaraannya, walaupun hanya sebentar, seperti hanya ke warung, jangan menempatkan kendaraannya di posisi kunci tertinggal atau dalam kondisi hidup,” kata Kalfaris.

Ia juga menekankan pentingnya membiasakan hal-hal yang benar demi keamanan bersama.

“Biasakan sesuatu dengan kebiasaan yang benar, jangan membiasakan sesuatu kebiasaan yang salah, sehingga hal ini bisa terjadi,” pungkas Kapolres Blitar Kota. (jar/ova)

Exit mobile version