Curanmor di Buring Malang, Pelaku Gondol Motor Usai Ambil Kunci di Meja Kasir

Tampang pelaku Curanmor di lapangan futsal (dok. Humas Polresta Malang Kota for blok-a.com)
Tampang pelaku Curanmor di lapangan futsal (dok. Humas Polresta Malang Kota for blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di parkiran lapangan futsal Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi menangkap pelaku utama sekaligus penadah yang menerima sepeda motor hasil curian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB.

Saat itu, sepeda motor Honda Beat bernopol N-5884-EFJ milik Kasiadi (42), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, terparkir di lokasi.

Pelaku kemudian mengambil kunci kontak motor korban yang tergeletak di meja kasir lapangan futsal.

“Dalam aksinya, pelaku mengambil kunci kontak motor korban yang tergeletak di meja kasir lapangan futsal. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung menyalakan motor dan membawanya kabur,” jelas Lukman kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah berada di parkiran. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan, termasuk mengecek rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV di lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan segera mengamankannya,” terangnya.

Pelaku utama diketahui berinisial CRR (35), warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Polisi menangkap CRR saat hendak menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial JF (34), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

CRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Dari keterangan tersangka CRR, motor korban digadaikan dengan harga Rp4 juta. Sedangkan untuk pelaku penadah, masih kami periksa lebih lanjut,” tandas Lukman. (bob)

Exit mobile version