Dua Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Polisi di Malang

Dua tersangka yang diamankan sebagai pengedar dan kurir ganja di Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Dua tersangka yang diamankan sebagai pengedar dan kurir ganja di Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang berhasil mengamankan dua orang pengedar dan juga sebagai kurir narkoba yang dikendalikan oleh jaringan atau penghuni Lapas. Mereka diamankan berserta barang bukti berupa 2 kilogram ganja yang dibungkus menggunakan kemasan gula aren. 

Kedua tersangka yakni BFJ (23) warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. 

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Elmantara menerangkan, kronologis ungkap dua orang tersangka bermula dari hasil pengembangan perkara peredaran narkoba sebelumnya. 

“Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah kos di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi ganja yang beredar di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Dicka saat pers rilis, Selasa (4/6/2024). 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka BFJ (24) di Jalan Panderman, Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. 

Selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap ASP (24) di area Wisata di Kota Batu pada 20 Mei 2024 lalu. Kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. 

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menerangkan, dari keterangan kedua tersangka diungkapkan bahwa mereka menerima titipan narkoba dari jaringan Lapas.

“Setelah kita laksanakan pengembangan, dua paket ganja itu adalah milik dari narapidana yang berada di lapas atas nama Unyil atau Ucil. Dari narapidana di lapas dikembangkan kemudian benar bahwa itu adalah miliknya dia yang diatasnamakan ke tersangka BFJ dan ASP,” jelasnya.

Sehingga, otak dari peredaran gelap narkotika tersebut yakni Unyil. Ia memerintahkan dua orang tersebut untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika. 

Dari pengakuan tersangka, keduanya juga sempat diperintahkan untuk mengirimkan barang haram tersebut melalui pengiriman ekspedisi online. Untuk melabui ekspedisi, barang haram tersebut dikemas menggunakan kemasan gula aren. 

“Mereka juga mendapatkan imbalan uang sebesar Rp500 ribu dibagi dua jadi setiap orang mendapatkan R0250 ribu setiap perjalanan meranjau. Selain itu juga menghisap sabu secara gratis,” terangnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar. (ptu/bob)

Exit mobile version