Kota Malang, blok-a.com – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pikap yang terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing. Pelaku berinisial MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap setelah terbukti mencuri kendaraan milik atasannya dengan modus menduplikasi kunci.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban berinisial ASP (40), seorang pedagang, memarkir mobil pikap Daihatsu bernopol B 1180 CTX di lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang LA Sucipto pada Minggu (3/5/2026) pagi.
“Kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci dan ditinggalkan oleh korban. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, mobil masih berada di lokasi. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah hilang,” ujar Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Blimbing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi menemukan petunjuk bahwa kendaraan korban masih berada di wilayah Kota Malang.
Pada Sabtu (9/5/2026) siang, petugas mendapati mobil pikap yang dicuri melintas di Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku tidak mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana. Ia mengaku hanya menyewa mobil dari seseorang berinisial A dengan tarif Rp2,6 juta per bulan.
“Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku utama,” jelasnya.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi pencurian itu telah direncanakan sejak jauh hari. Tersangka yang bekerja di tempat korban memanfaatkan aksesnya untuk menduplikasi kunci kendaraan sekitar satu bulan sebelum pencurian dilakukan.
“Tersangka beraksi seorang diri. Modusnya dengan menggandakan kunci mobil terlebih dahulu, kemudian membawa kabur kendaraan saat situasi dinilai aman,” terang Rahmad.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu warna kuning, satu jaket jumper abu-abu, topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah kunci duplikat.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (bob)




