Motor Dirampas Paksa di Minimarket Terusan Dieng Malang, Pelaku Mahasiswa

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobirin (foto: Istimewa)
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobirin (foto: Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menyasar seorang mahasiswi di kawasan parkir minimarket Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Tersangka diamankan tak lama setelah membawa kabur sepeda motor korban.

Pengungkapan dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026), setelah menerima laporan polisi LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, korban Shandy Irdina Rahmi (22) kehilangan sepeda motornya setelah mampir ke sebuah minimarket di kawasan Jalan Terusan Dieng pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” kata Lukman.

Saat hendak meninggalkan lokasi, korban mendapati seorang pria tidak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang sepeda motornya. Korban kemudian didorong hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” tambah Lukman.

Seorang warga bernama Lionel kemudian membantu korban. Sekitar 15 menit berselang, korban mendapat informasi pria yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga dan mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial AGF (26). Tersangka diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember.

Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil sepeda motor korban secara paksa. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N-3967-FAG tahun 2019 serta rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana penerapan hukum oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Lukman mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang banyak menggunakan kendaraan roda dua, meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di lingkungan kampus, tempat kos maupun fasilitas umum.

“Kami mengimbau masyarakat dan mahasiswa tidak lengah menjaga kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci atau barang berharga di kendaraan, baik saat berada di kos maupun ketika beraktivitas di luar,” pungkas Lukman. (yog)

Exit mobile version