Kabupaten Malang, blok-a.com – Mantan Sektetaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Henry Mullya Bahrudin Tanjung resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang atas perkara penipuan dan penggelapan, pada Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, terdakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan atas pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, kasus tersebut telah terjadi sejak 2013 silam. Terdakwa menawarkan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus dengan membayarkan sejumlah uang sebagai jaminan.
Melihat tawaran tersebut, korban kemudian membayarkan sebagaian uang. Deddy menyebut korban telah memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp100 juta. Namun, setelah bergulir cukup lama korban tak kunjung mendapat kabar baik.
“Modusnya, ada calon CPNS yang ingin jadi PNS. Sedangkan tersangka menjanjikan akan mengurus, bisa masuk menjadi PNS. Tetapi ternyata setelah menyerahkan beberapa uang sekitar Rp100 juta, ternyata sampai hari ini (korban) ini tidak jadi PNS,” ujar Deddy saat ditemui, Selasa (19/3/2024).
Merasa dirugikan atas kasus tersebut, korban kemudian memilih jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang pada 2021 silam.
“Korban hanya satu. Kalau ini ditahan ya tentunya tidak ada korban lain,” tegasnya.
Selanjutnya, proses hukum berlanjut hingga hari ini Selasa (19/3/2024), Polres Malang kemudian melimpahkan tersangka dan juga barang bukti ke Kejari Kabupaten Malang. Barang bukti tersebut diantaranya berupa dokumen yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Barang buktinya dokumen saja, nanti kita buka di persidangan,” katanya.
Atas tindak penipuan tersebut, terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Malang untuk menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
“Kita lakukan penahanan untuk proses persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dari data yang ada, terdakwa diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Data Elektronik (BPDE), Sektetaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang.
Namun saat dilaporkan dalam perkara penggelapan, terdakwa diketaui tengah menjabat sebagai Mantan Sekretaris Dispora Kabupaten Malang.
“Kalau terkait CPNS sebenarnya pelaku ini tidak ada kewenangan terkait penerimaan CPNS, tapi dia malah bekerja di bidang lain. Waktu itu di Dispora sebagai sekretaris dinas,” pungkasnya. (ptu/bob)




