Operasi Pekat Semeru, 3 Kg Bubuk Mercon Disita dari Rumah Warga Poncokusumo

Bubuk mercon yang berhasil diamankan saat operasi pekat semeru 2026 (Polres Malang)
Bubuk mercon yang berhasil diamankan saat operasi pekat semeru 2026 (Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap kasus dugaan pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti sekitar 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka merupakan warga Dusun Ngadireso RT 08 RW 02 Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo. BP ditangkap di rumahnya pada Rabu (25/2/2026) tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Selain 3 kilogram bubuk petasan, polisi menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegasnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

Menurut Bambang, motif sementara tersangka adalah faktor ekonomi dengan menjual bahan petasan secara ilegal. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Proses penyidikan masih berjalan. (yog/bob)

Exit mobile version