Pemalsu Minyakita di Malang Akhirnya Tertangkap

Dua tersangka pemalsu Minyakita di Kabupaten Malang berhasil diamankan Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Dua tersangka pemalsu Minyakita di Kabupaten Malang berhasil diamankan Polres Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dua orang pemilik dan juga mitra home industry minyak goreng curah yang dikemas menjadi minyak goreng Minyakita dibekuk polisi di Malang. Atas perbuatan curangnya, mereka dapat meraup keuntungan mencapai ratusan juta per bulan. 

Keduanya yakni Muhammad Zainudin (36), warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ia diketahui sebagai pemilik industri rumahan yang digunakan untuk pemalsu minyak goreng. 

Serta, Mulyono (47) warga Kelurahan Bandungrejoso, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia diketahu sebagai pengedar dan penjual Minyakita di sejumlah disejumlah wilayah, seperti Kabupaten Malang dan Sidoarjo. 

Kasatreakrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, rumah industri yang berlokasi di  Jalan Suropati, No. 19, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang itu telah beroprasi sejak Maret 2023 silam. 

Buah dari pebuatan nakalnya, tersangka mendapat keuntungan dari selisih pembelian minyak curah dengan penjualan produk kemasan yang diedarkan. Selain itu, keuntungan juga didapat dari adanya selisih berat yang dijual. 

Perlu diketahui, dari pemeriksaan UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Peredaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terdapat perbedaan selisih berat Minyakita yang diedarkan oleh dua tersangka tersebut.

Dilabel kemasan Minyakita yang diedarkan tercantum memiliki berat bersih 1 liter. Namun pada penyataannya, setelah ditimbang oleh pihak Pemkab Malang hanya sebetat 771 mili liter. Artinya, ada selisih berat yang dikurangi di kemasan tersebut. 

“Para tersangka ini mendapatkan keuntungan bersih sejumlah Rp200 juta sampai dengan hampir Rp400 juta per bulannya, karena mereka bisa melakukan pengiriman tiga hingga empat truk dalam satu minggu,” ujar Gandha saat pers rilis, Selasa (11/6/2024). 

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa motif para tersangka menjalankan aksinya adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. 

Sebab dari minyak goreng curah dengan harga Rp12.500 per liter, kemudian dijual dalam kemasan botol 760 mililiter hingga 771 mililiter seharga Rp15.000 per botol.

“Sehingga keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Muhammad Zainudin dengan jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu,” terangnya. 

Sedangkan, keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Mulyono yang berperan mengedarkan hasil produksi, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli adalah Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan. 

Selain mengurangi berat minyak, dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka juga tidak memiliki izin edar atas Minyakita tersebut, alias ilegal. Artinya, CV Sinar Subue Barokah yang tertulis di kemasan Minyakita tersebut ilegal. 

“Jadi dicetak dipercetakan, tidak ada izinnya. Spesifikasi produk yang ada pada Minyakita ini juga tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan atau menggunakan nomor BPOM milik orang lain,” urainya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis undang-undang Perlindungan Konsumen, undang-undang Industri dan Undang -undang Perdagangan. 

Ancaman hukumannya maksimal mencapai 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?