Kabupaten Malang, blok-a.com – AF (24) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Malang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18,83 gram.
Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti menerangkan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Kamis (16/5/2024).
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujar Indra, Minggu (19/5/2024).
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga berhasil menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” sambungnya.
Penangkapan tersebut, sambung Indra, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Sementara itu dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp100 ribu setiap satu gramnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Indra.(ptu/lio)




