Blitar, blok-a.com – Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan sabu dan ekstasi senilai hampir Rp1,5 miliar dari tangan dua tersangka.
Dari tersangka pertama yakni AM (26), warga Kelurahan Duri, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menyita 379,42 gram sabu, dan 565 kapsul ekstasi.
Sedangkan dari tangan tersangka KG (34), warga Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP dan uang tunai Rp850.000.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Blitar, Kompol I Gede Suartika, Senin (24/06/2024).
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Karangsari. Tersangka disuruh seseorang untuk mengambil paket di wilayah Blitar dengan sistim ranjau,” kata I Gede Suartika.
Kedua tersangka AM dan KG ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota, Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Kalpataru Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
“Saat dilakukan penggledahan, dari tersangka AM ditemukan barang bukti berupa senter emergency warna merah hitam yang di dalamnya berisi 1 buah klip plastik isi sabu dengan berat 379,42 gram, dan 565 kapsul ekstasi. Dari tersangka KG, ditemukan 1 buah HP dan uang tunai Rp850.000. Ini bisa menyelamatkan ribuan generasi muda,” jelasnya.
Lebih lanjut Suartika menandaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 UU FI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara tersangka AM, yang juga pekerja bangunan ini mengaku, jika dirinya disuruh seseorang untuk mengambil paket di wilayah Blitar.
“Kami disuruh seseorang untuk mengambil barang di Blitar diberinongkos Rp2 juta dan selanjutnya diserahkan ke seseorang. Namun jika berhasil kami dijanjikan akan diberi Rp8 juta,” ujar AM. (jar/lio)