Polres Malang Amankan 1,1 Kg Sabu, Selamatkan 14.564 Jiwa

Penangkapan peredaran sabu sebanyak 1,1 kilogram yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Penangkapan peredaran sabu sebanyak 1,1 kilogram yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Malang (foto: blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskoba Polres Malang yang dipimpin oleh AKP Agus Yulianto berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM, warga Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM ditangkap di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram, 100 gram dan 4,9 gram.

“Kalau ditotalkan, sekitar 1,1 kilogram,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan 168 bungkus cartridge berisi cairan etomidate serta 2.122 butir pil ekstasi. Untuk cairan etomidate diperkirakan seharga 4-5 juta setiap bungkusnya.

“Dalam proses penangkapan ini, dapat diasumsikan barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa apabila barang bukti ini sampai beredar di masyarakat,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Termasuk pihak yang diduga menyuruh RM mengambil dan mengirim barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RM diduga mengambil paket narkotika dari Jakarta untuk dibawa ke Malang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita. Dia berperan menjemput paket dari Jakarta, kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Rulian menyebut RM berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Namun, pengiriman terakhir tersebut belum sempat dilakukan karena RM lebih dahulu ditangkap.

“Dia dapat dikatakan sebagai kurir dan sebagai pengedar pada akhirnya. Tapi karena belum sempat mengedarkan, keduluan ditangkap,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, RM mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dengan alat bukti lainnya.

“Dari keterangan sementara tiga sampai empat kali, tapi itu masih kita dalami. Karena keterangan tersangka juga harus kita uji dengan alat bukti yang lainnya,” kata Rulian.

Dalam setiap pengiriman, RM disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak tersebut.

“Per pengiriman tersangka akan mendapat fee atau keuntungan Rp10 juta dari orang yang menyuruh, yang saat ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

Adapun sabu seberat 1,1 kilogram lebih yang diamankan dalam pengungkapan kali ini rencananya diedarkan di Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sabu tersebut disebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp1,4 juta per gram.

“Rencananya, barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya, dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujar Rulian.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.