Kabupaten Malang, blok-a.com – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang dengan barang bukti sabu seberat 200,52 gram.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial ABD (35), warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
ABD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, di rumahnya pada Kamis (26/10/2023).
“Kami berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, Kamis sekitar pukul 15.30 sore,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (28/10/2023).
Taufik menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 poket sabu yang disimpan dalam plastik klip, dengan total berat 200,52 gram.
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Taufik, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ABD diketahui terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Saat ini, masih ada pengembangan terhadap keterangan tersangka, dan kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” tegasnya.
Tersangka ABD kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang untuk pertanggungjawaban hukumnya.
“Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Ahmad Taufik.(mg1/lio)