Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang selama periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan puluhan kasus curanmor itu tersebar di 14 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang.
“Dalam periode 1 Februari sampai dengan 10 Maret 2026 berhasil diungkap 26 TKP curanmor di wilayah hukum Polres Malang,” ujar AKBP Taat Resdi dalam rilis resmi, Kamis (12/3/2026).
Adapun lokasi kejadian meliputi Kecamatan Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, dan Karangploso.
Dari sejumlah wilayah tersebut, kasus curanmor terbanyak terjadi di Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit dengan masing-masing empat tempat kejadian perkara (TKP).
Taat menjelaskan, dari 26 TKP yang berhasil diungkap, penyidik menangkap 14 tersangka. Sebagian pelaku diketahui berasal dari luar daerah bahkan lintas pulau.
“Beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau, jadi bukan hanya pelaku lokal saja,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pelaku yang beraksi di banyak lokasi. Bahkan salah satu tersangka tercatat melakukan pencurian di sembilan TKP, sementara tersangka lainnya terlibat dalam lima TKP.
“Selebihnya bervariasi antara satu sampai dua TKP,” katanya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita puluhan kendaraan hasil kejahatan. Total terdapat 38 unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres Malang sebagai barang bukti.
“Dari pengungkapan ini penyidik berhasil menyita 38 unit sepeda motor yang saat ini diamankan di Polres Malang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan dua dari 14 tersangka yang diamankan masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
“Dua diantara 14 pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan bermotor, terutama di lingkungan rumah. Pasalnya, sebagian besar kasus curanmor terjadi saat kendaraan diparkir di halaman rumah korban
“Masyarakat diminta untuk tetap waspada, dikarenakan sebagian besar motor yang hilang berada di lingkungan rumah para korban,” pungkasnya.
Dalam rilis resmi tersebut, sebanyak sembilan motor dikembalikan kepada para korban. Pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melayani masyarakat dan tanap dipungut biaya apapun. (yog/bob)




