Kota Malang, blok-a.com – Polresta Malang Kota menyerahkan tiga sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Salah satunya Honda Scoopy milik korban berinisial SIR yang menjadi sasaran perampasan di depan Masjid Al-Huda Umar, dekat Indomaret Fresh, pada 24 September 2026.
Meski sepeda motor tersebut telah ditemukan, statusnya masih menjadi barang bukti dalam proses hukum. Karena itu, SIR mengajukan permohonan pinjam pakai agar kendaraan tersebut bisa kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
SIR mengapresiasi penanganan laporan oleh jajaran Polresta Malang Kota hingga sepeda motornya berhasil ditemukan. Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan pinjam pakai tersebut tidak dipungut biaya.
“Terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota, telah membantu saya dalam kasus pembegalan yang saya alami. Respons yang diberikan sangat cepat dan laporan saya segera ditindaklanjuti, tanpa ada pungutan biaya sama sekali,” ungkap SIR.
SIR menceritakan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya hendak pulang setelah berbelanja di Indomaret Fresh. Saat itu, ia sudah menyalakan sepeda motor dan bersiap meninggalkan lokasi.
Namun, tiba-tiba seorang pria tak dikenal menghampirinya dan memaksa ikut membonceng. SIR mengaku ketakutan karena pria tersebut berperilaku tidak biasa.
Situasi kemudian membuat keduanya terjatuh. SIR terlempar ke sisi kiri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.
“Saking takutnya, kami berdua jatuh. Saya terlempar ke kiri, terus motor saya dibawa kabur sama dia,” tuturnya.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Petugas datang ke lokasi dan mengarahkan SIR untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota.
SIR menjelaskan, sepeda motornya berhasil ditemukan setelah pelaku ditangkap. Namun, karena kendaraan tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti, ia mengajukan permohonan pinjam pakai kepada kepolisian.
Penyerahan melalui mekanisme pinjam pakai tersebut memungkinkan SIR menggunakan kembali kendaraannya tanpa mengubah statusnya sebagai barang bukti. Proses hukum terhadap perkara yang ditangani tetap berjalan.
Penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota dalam mengungkap tindak kriminalitas selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, selama operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, jajarannya mengungkap 38 kasus kriminal dan mengamankan 50 tersangka.
“Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 38 kasus kejahatan. Dengan rincian 12 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 26 kasus non-TO,” jelas Danang dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (22/10/2026).
Operasi tersebut menyasar sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga kepemilikan senjata tajam.
Berdasarkan hasil pengungkapan, kasus curat mendominasi dengan total 21 perkara. Rinciannya, 10 kasus masuk target operasi dan 11 kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target operasi.
Polisi juga mengungkap 16 kasus curanmor, terdiri dari satu kasus target operasi dan 15 kasus di luar target operasi. Sementara itu, satu kasus kepemilikan senjata tajam masuk dalam target operasi.
Dari total 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 16 orang merupakan tersangka target operasi, sedangkan 34 orang lainnya berasal dari pengungkapan di luar target operasi.
“Seluruh tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Malang Raya. Untuk rentang usia, antara 25 hingga 45 tahun dan saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus curat, polisi mengamankan 45 barang bukti. Barang tersebut meliputi lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung, dua smartwatch, 11 telepon seluler, satu tabung LPG tiga kilogram, tiga flashdisk berisi rekaman CCTV, empat sepeda motor, satu tablet Samsung, satu televisi Xiaomi, 14 potong pakaian, satu obeng, satu tang, serta uang tunai Rp150 ribu.
Sementara dalam kasus curanmor, polisi menyita 33 barang bukti. Di antaranya tiga sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, serta satu topi.
Adapun dalam kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan sebilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.
Danang menjelaskan, pelaku curat diduga mengambil barang milik korban dengan merusak gembok rumah atau lemari kamar. Sedangkan dalam kasus curanmor, pelaku diduga merusak rumah kunci kontak agar sepeda motor dapat dibawa kabur.
“Untuk modus yang dilakukan pelaku curat, mengambil barang milik korban dengan merusak gembok rumah atau lemari kamar. Untuk pelaku curanmor, merusak rumah kunci kontak agar sepeda motor dapat dibawa,” bebernya.
Danang menegaskan, penyerahan barang bukti melalui mekanisme pinjam pakai tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara yang ditangani. Penyidik tetap melanjutkan tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah tindak kriminalitas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan meminimalkan potensi menjadi korban kejahatan. Diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan Kota Malang yang aman, nyaman, dan tertib,” ungkapnya.
Danang meminta masyarakat segera melapor apabila melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami tindak kriminalitas. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota berharap pengungkapan kasus kriminalitas dan penanganan barang milik korban dapat membantu menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (bob)




