Polresta Malang Kota Ungkap Insiden Antar Mahasiswa Papua, 1 Meninggal

Polresta Malang Kota Ungkap Insiden Antar Mahasiswa Papua, 1 Me
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Aji Prabowo saat konferensi pers soal insiden mahasiswa Papua, Rabu (19/8/2026) (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Malang, blok-a.com – Diduga gegara perselisihan soal pacar, terjadi sebuah insiden di sebuah asrama mahasiswa di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) meninggal dunia setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26), Selasa (18/8/2026).

SP yang juga merupakan mahasiswa asal Obaa, Mappi, Papua Selatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bahkan berhasil mengamankannya kurang dari satu jam setelah kejadian, meski sempat melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan saksi RYS yang mengenal korban dan pelaku serta pemeriksaan awal terhadap SP, keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, belum terjadi perselisihan antara keduanya. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, SP mempermasalahkan AVG yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

Persoalan tersebut kemudian memicu cekcok hingga keduanya terlibat perkelahian di luar kamar.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).

Perkelahian itu ternyata belum membuat SP berhenti. Ia kembali masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

SP kemudian kembali menemui AVG dan menusukkan pisau tersebut hingga mengenai bagian bahu kanan korban. AVG kemudian meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Mendapat laporan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menuju lokasi kejadian.

Saat petugas tiba, SP sempat diamankan. Namun, ia kemudian berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran.

Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil mengamankan SP di Jalan Ikan Piranha, kurang dari satu jam setelah kejadian.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.

SP kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau kupas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kompol Aji menegaskan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan mengamankan lokasi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menggali keterangan saksi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan secara utuh motif, rangkaian kejadian, serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus penusukan tersebut.(bob)

Exit mobile version