Sehari Usai Curi Motor Mahasiswa di Dau, Pelaku Ditangkap Saat Diduga Hendak Jual Hasil Curian

Barang bukti kendaraan bermotor yang dicuri di Kecamatan Dau Kabupaten Malang (Polres Malang)
Barang bukti kendaraan bermotor yang dicuri di Kecamatan Dau Kabupaten Malang (Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RS (29) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan sehari setelah kejadian saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curian.

RS merupakan warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Sementara sepeda motor yang dicuri merupakan milik CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.

Saat itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30 WIB untuk berkumpul bersama teman-temannya. Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe dengan kondisi setang tidak terkunci.

Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa motor tersebut meninggalkan lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, motor tidak dibawa dengan cara menyalakan mesin, melainkan dinaiki sembari didorong menggunakan kaki.

CP baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat kendaraannya telah dibawa seseorang.

“Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang. Dari rekaman itu terlihat kendaraan dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono, Selasa (29/9/2026).

CP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Penyelidikan berbuah hasil pada Jumat (25/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai rencana transaksi jual beli sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Transaksi itu disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian mendatangi lokasi.

Petugas mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga merupakan milik korban.

“Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan yang diduga milik korban,” ujar Budiono.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 dengan nomor polisi BM-3509-BAA. Selain kendaraan, petugas juga menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kendaraan tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, CP mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.

RS beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat RS dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Budiono mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan keamanan kendaraan meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kendaraan disarankan selalu dikunci dan masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami maupun mengetahui tindak pidana.

“Kalau mengalami atau mengetahui kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, masyarakat bisa segera melapor. Layanan 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.