Sindikat Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Malang Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap sindikat  penyalahgunaan elpiji subsidi. Modusnya memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk diperjualbelikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Ia menambahkan, ketiganya melakukan aksi pengoplosan ini sejak tahun 2025.

“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas atau elpiji ini pada Jumat (17/4) sekaligus menangkap tiga tersangka, yakni FM, MR, dan M,” kata Hafiz saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 106 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, tiga tabung 12 kilogram, dua pipa suntik berbahan besi, plastik segel, regulator, satu unit mobil, STNK, serta satu telepon genggam.

Hafiz menjelaskan, FM berperan sebagai pelaku utama yang melakukan praktik pemindahan gas atau “penyuntikan” dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan isi dari empat tabung 3 kilogram.

Aksi tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Curungrejo, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, dengan menggunakan pipa modifikasi sepanjang sekitar 10 hingga 11 sentimeter.

Setelah dioplos, tabung gas 12 kilogram tersebut dijual FM kepada MR seharga Rp140 ribu. Selanjutnya, MR menjual kembali ke tersangka M dengan harga Rp150 ribu per tabung.

Dari hasil pengembangan, M diketahui menjual elpiji oplosan tersebut kepada pelaku usaha, khususnya peternakan ayam di wilayah Kepanjen, Kromengan, dan sekitarnya, dengan harga mencapai Rp220 ribu per tabung.

“(Peternakan ayam) masih di sekitaran Kepanjen, Kromengan, dan sekitarnya. Keuntungan yang didapatkam berkisar Rp40-60 ribu per tabung 12 kilogram yang dijual ke pelaku usaha,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (yog)

Exit mobile version