Tangkap Pengedar di Kepanjen, Polres Malang Sita Hampir 40 Gram Sabu

Ilustrasi narkoba

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial AH (35) diringkus di rumah kos di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, dengan barang bukti sabu seberat hampir 40 gram.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah menimbang sabu di dalam kamar kosnya.

“Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Malang pada 14 Oktober 2025 saat berada di kamar kosnya. Dari tangan tersangka ditemukan 21 poket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak hitam,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).

Selain sabu seberat 39,5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH diketahui berperan sebagai pengedar dengan jaringan lokal yang beroperasi di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal perdagangan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Bambang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (yog/bob)

Exit mobile version