Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pemuda asal Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, RD (20), diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga di desa yang sama. Pelaku membawa kabur perhiasan emas saat rumah korban dalam kondisi kosong.
Korban diketahui berinisial HD (23). Aksi pencurian terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
RD diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam, pelaku mengambil perhiasan dari dalam lemari. Ia kemudian meninggalkan rumah melalui pintu belakang.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” kata Budiono, Rabu (7/10/2026).
RD diketahui merupakan warga Desa Lebakharjo, sama dengan korban. Namun, keduanya tinggal di wilayah RT dan RW yang berbeda.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui telah mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru. Kalung tersebut memiliki kadar 3,75 dengan berat 2,443 gram.
Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang disebut merupakan sisa hasil penjualan barang tersebut.
“Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp55 ribu kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Budiono.
RD kini menjalani proses penyidikan di Polsek Ampelgading. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.
Atas perbuatannya, RD dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah. Pintu, jendela, serta akses masuk lainnya diminta dipastikan terkunci untuk mencegah aksi pencurian.
“Pastikan rumah aman sebelum ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya. (yog)








