13 Bangunan Liar di Gor Ken Arok Kota Malang Dibongkar, Rencanakan Jadi Hutan Kota

Proses pembongkaran bangunan liar yang berada di kawasan Gor Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang oleh Satpol PP (Istimewa)
Proses pembongkaran bangunan liar yang berada di kawasan Gor Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang oleh Satpol PP (Istimewa)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar 13 bangunan yang berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) pada Senin (7/9/2026) yang berdiri di sekitar kawasan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang. Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai tidak membongkar secara mandiri meski telah menerima sejumlah surat peringatan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan lahan tersebut merupakan aset yang difungsikan sebagai RTH. Penertiban telah melalui proses pemberitahuan dan peringatan sejak 2025.

“Tahun 2025 bulan Oktober, dari Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirim surat kepada yang menggunakan lokasi di sini tanpa izin untuk melakukan pembongkaran,” ujar Raymond.

Setelah pemberitahuan tersebut, Pemkot Malang kembali memberikan surat pada Januari 2026. Kemudian surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 diberikan secara bertahap pada April, Juni dan Juli.

Dari total bangunan yang sebelumnya berada di lokasi tersebut, sebagian telah dibongkar secara mandiri. Namun, masih terdapat 13 bangunan yang bertahan sehingga proses penertiban akhirnya dilakukan oleh pemerintah.

“Pada waktu itu sudah melakukan pembongkaran mandiri, dari 41 ada 30, sedangkan yang 13 sisanya masih bertahan,” tuturnya.

Raymond menegaskan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.

“Jadi kita laksanakan pembongkaran dan kita mengembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Setelah bangunan dibongkar, akses dari sisi utara rencananya ditutup. Pemkot Malang juga akan membangun pagar untuk mencegah lahan kembali digunakan dan menyiapkan penataan kawasan dengan tanaman.

“Langsung ditutup, direncanakan nanti akan dibangun pagar sehingga mengembalikan fungsi dari yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau,” jelas Raymond.

Terkait konsep penataan, Raymond menyebut kawasan tersebut nantinya dapat dikembangkan sebagai taman maupun hutan kota. Menurutnya, dari sisi pemenuhan koefisien RTH, konsep hutan kota menjadi salah satu opsi yang dinilai baik.

“Sebagai ruang terbuka hijau, kita gunakan sebagai hutan kota atau taman. Tapi untuk koefisien ruang terbuka hijau, itu yang bagus adalah rimba kota atau hutan kota,” ujarnya.

Ia menyebut keseluruhan lahan RTH dari kawasan tersebut hingga sisi selatan BPBD Kota Malang memiliki luas sekitar 8 hektare. Sementara area yang menjadi lokasi pembongkaran saat ini sekitar 5 hektare.

Pembongkaran juga menyasar bangunan-bangunan di sekitar kawasan hingga sisi selatan. Raymond menegaskan fasilitas kolam renang tidak termasuk objek pembongkaran, tetapi bangunan kantor di sekitarnya akan ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah berulang kali mengedepankan pendekatan komunikasi dan humanis kepada pihak yang menempati kawasan tersebut.

Ia mengungkapkan, Satpol PP bersama DLH dan unsur kewilayahan telah melakukan rapat serta sosialisasi mengenai agenda penataan kembali aset milik daerah.

“Kami sudah rapat yang kesekian kalinya, kita undang semuanya untuk mengomunikasikan bahwa area ini adalah milik pemerintah daerah yang harus dikelola secara halus,” kata Prayitno.

Surat peringatan 1, 2 dan 3 juga telah disampaikan. Namun, karena upaya tersebut belum mendapat respons yang dinilai cukup, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban.

Prayitno mengungkapkan pelaksanaan pembongkaran sebenarnya telah ditunda sekitar satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada penghuni agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Ini sudah penundaannya seminggu sebetulnya. Harusnya sudah minggu yang lalu, hari Rabu-Kamis yang lalu. Ini ruang kami berikan tetap komunikasi supaya tidak ada kerusakan, tidak ada kerugian, agar mereka membongkar sendiri sudah kami upayakan,” ungkapnya.

Setelah penertiban, DLH diminta segera menunjukkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut agar tidak kembali ditempati. Salah satu opsi yang dibahas adalah menjadikan area sebagai kebun bibit maupun bentuk aktivitas lain yang sesuai fungsi lahan.

“Yang penting menampakkan aktivitas bahwa penguasaan ini benar-benar dilaksanakan penuh oleh teman-teman LH,” jelas Prayitno. (yog/bob)

Exit mobile version