25 Advokat Dikukuhkan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang, Dorong Penggunaan AI

PERADI Terbitkan Pedoman Penggunaan AI untuk Advokat, Tekankan Prinsip Human in Control
25 Advokat dikukuhkan DPC Peradi RBA Kabupaten Malang (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bagi advokat.

Pedoman tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2026. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Emir Z. Pohan saat menghadiri pelantikan 25 advokat muda DPC PERADI RBA Kabupaten Malang di Atria Hotel Malang, Selasa (11/8/2026).

Emir mengatakan, perkembangan AI membuat teknologi tersebut semakin tidak terpisahkan dari aktivitas profesional di bidang hukum. Advokat kini telah memanfaatkan AI untuk berbagai kebutuhan, mulai dari riset hukum hingga membantu penyusunan dokumen.

“Profesional hukum kan sudah tidak dapat lagi kita pisahkan dengan penggunaan AI. Rekan-rekan kita juga sudah menggunakan AI untuk riset hukum, bahkan untuk membuat dokumen. Kalau tidak kita gunakan secara bertanggung jawab, akan banyak risikonya,” jelas Emir.

Menurutnya, salah satu risiko penggunaan AI adalah munculnya informasi atau referensi hukum yang tidak akurat. Karena itu, advokat tetap harus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang dihasilkan teknologi tersebut.

Prinsip utama dalam pedoman yang diterbitkan PERADI adalah human in control. Artinya, manusia tetap menjadi pihak yang mengendalikan sekaligus bertanggung jawab terhadap keluaran AI.

“Pedoman AI yang ditetapkan oleh PERADI ini jantungnya adalah yang kita namakan human in control. Jadi manusia itu adalah kontrolnya. Seluruh keluaran AI harus diverifikasi oleh manusia penggunanya,” tegas Emir.

Emir mencontohkan kasus di Amerika Serikat ketika seorang advokat menggunakan AI dalam proses persidangan. Teknologi tersebut menghasilkan referensi pasal yang keliru sehingga menunjukkan pentingnya proses verifikasi sebelum informasi dari AI digunakan dalam pekerjaan hukum.

PERADI, lanjut Emir, tidak membatasi advokat dalam memilih aplikasi AI. Sejumlah platform seperti Gemini, Claude, hingga ChatGPT tetap dapat digunakan selama pemanfaatannya dilakukan secara bertanggung jawab.

“AI sudah bermacam-macam. Ada Gemini, ada Claude, lalu yang paling ini ChatGPT. Kita tidak bisa menghalangi advokat untuk menggunakan itu. Justru kita mendorong asal penggunaannya bertanggung jawab,” katanya.

Selain persoalan akurasi, penggunaan AI juga dinilai memiliki risiko terhadap etika profesi advokat. Perkembangan teknologi memungkinkan munculnya deepfake hingga kemampuan memfabrikasi bukti yang berpotensi disalahgunakan.

“PERADI juga kerap berkolaborasi dengan pemerintah khususnya DPR dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, organisasi berkomitmen terus berinovasi, sekaligus memberikan sumbangsih terhadap perkembangan dunia hukum di Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang Suliono mengatakan pihaknya akan menyiapkan pelatihan dan sosialisasi terkait penggunaan AI bagi para anggota.

DPC PERADI RBA Kabupaten Malang saat ini memiliki sekitar 180 anggota. Sebanyak 25 advokat muda juga resmi dilantik pada Selasa (11/8/2026).

“Kami menyiapkan untuk semua. Memang penggunaan AI ini tidak bisa kami membatasinya, kami juga akan menyiapkan metode sosialisasnya nanti, sesuai arahan DPN,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version