3 Tempat di Kota Malang ini Jual Alkohol dan Miliki Fasilitas Klub Malam, Namun Terindikasi Hanya Kantongi Izin Restoran

3 Tempat di Kota Malang ini Jual Alkohol dan Miliki Fasilitas Klub Malam, Namun Terindikasi Hanya Kantongi Izin Restoran
Ilustrasi klub malam (Shutterstock)

Kota Malang, blok-a.com – Sejumlah restoran di Kota Malang diduga menyediakan fasilitas bak klub malam atau diskotek.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang baru diterbitkan pertengahan 2023 lalu.

Dalam temuan BPK yang diterima blok-a.com, tertulis ada sejumlah restoran di Kota Malang yang memiliki fasilitas bar yang mana pengunjung bisa memesan alkohol berkadar di atas 20 persen. Tak hanya itu restoran itu juga menyediakan fasilitas musik DJ atau disjoki.

Nah tiga restoran itu ditemukan izinnya diduga tidak sesuai setelah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik bersama Inspektorat, Bapenda, Disnaker-PMPTSP Kota Malang terhadap sejumlah restoran itu pada 4 April 2023.

3 restoran itu berdasarkan temuan BPK RI berinisial TC & KTV, ZL, dan B.

Dalam laporan di BPK RI, TC & KTV hanya memiliki izin restoran dan juga karaoke. Namun dari hasil observasi di lapangan, TC & KTV ternyata memiliki fasilitas menjual minuman beralkohol dengan kandungan di atas 20 persen.

Rinciannya, TC & KTV memiliki 3 lantai. Lantai pertama menyediakan fasilitas hiburan karaoke non keluarga sebanyak lima ruangan. Di dalam karaoke itu ada fasilitas tambahan berupa hidangan makanan dan minuman alkohol di atas 20 persen.

3 Tempat di Kota Malang ini Jual Alkohol dan Miliki Fasilitas Klub Malam, Namun Terindikasi Hanya Kantongi Izin Restoran
Twenty Club di Kota Malang (blok-a/bob)

Berikutnya lantai dua berupa restoran yang didalamnya terdapat panggung hiburan yang menyajikan alkohol di atas 20 persen. Dan lantai tiga berupa hall yang menyajikan fasilitas bak klub malam. Contohnya adalah terdapat musik hidup dengan ada disjoki serta terdapat fasilitas karaoke non keluarga sebanyak tujuh ruangan.

BPK pun menyimpulkan, TC & KTV izinnya diduga kurang lengkap. Sebab, untuk izin karaoke & restoran memang sudah ada. Namun untuk jual alkohol di atas 20 persen TC & KTV terindikasi belum mengantongi.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) B (minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen), C (mengandung etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen) dan izin KBLI 56301 Bar yang mengatur mengenai bar atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan umum di tempat usahanya dan telah telah mendapat izin dari instansi yang membinanya. Lebih lanjut, izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK dalam laporannya.

Sementara untuk ZL ini diduga juga hanya mengantongi izin restoran saja. Padahal restoran dua lantai ini menyediakan fasilitas layaknya klub malam berupa hal serta adanya Disjoki dan ada bar menjual minuman beralkohol dan makanan.

3 Tempat di Kota Malang ini Jual Alkohol dan Miliki Fasilitas Klub Malam, Namun Terindikasi Hanya Kantongi Izin Restoran
Zeus Lounge (blok-a/bob)

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin KBLI 56301 dan izin KBLI 93291 klub malam,” jelasnya.

Restoran ketiga ialah berinisial B. B mengantongi izin restoran KBLI dengan empat macam kode yang diantaranya adalah restoran dan kafe.

Padahal di B, berdasarkan hasil observasi BPK terdapat hall dilengkapi disjoki bak klub malam. Selain itu juga ada bar yang menyediakan alkohol dengan kandungan di atas 20 persen.

“Dengan membandingkan izin terbit dengan fasilitas yang disajikan, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C dan izin KBLI 56301 dan izin KBLI 93291 klub malam masih belum terverifikasi,” tulis BPK.

3 Tempat di Kota Malang ini Jual Alkohol dan Miliki Fasilitas Klub Malam, Namun Terindikasi Hanya Kantongi Izin Restoran
Backroom di Kota Malang (blok-a/bob)

Dengan adanya izin yang diindikasi belum lengkap itu BPK RI menyarankan Pemkot Malang dan Disnaker-PMPTSP untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Sebab tiga restoran itu masih beroperasi dengan indikasi izin klub malam dan menjual alkohol belum dipenuhi.

Jika dibiarkan, masih dalam laporan BPK RI, Pemkot Malang terindikasi bisa kehilangan potensi pajak.

Sebab jika indikasi itu benar, tiga restoran itu hanya menyetor pajak 10 persen. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana terakjir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019.

“Sedangkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Ranperda Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengenaan pajak terhadap tempat usaha yang memiliki fasilitas bar dikenakan pajak sebesar 50 persen,” tulis BPK.

Terpisah Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan bahwa jika temuan BPK itu benar dan harus ditindak itu bukan wilayahnya. Penegakan peraturan itu adalah wilayah Satpol PP Kota Malang.

Dia menjelaskan, tiga inisial restoran yang izinnya belum lengkap itu adalah Twenty Club untuk TC & KTV, ZL adalah Zeus Longe, B adalah Backroom.

Dia menjelaskan, izin restoran memang ada di dinas yang ia kepalai. Namun untuk izin klub malam dia harus mengecek dulu. Karena untuk izin klub malam atau menjual minuman beralkohol bisa di Pemerintah Provinsi ataupun pusat.

“Dan apabila ada restoran menyajikan klub malam itu tidak boleh. Kalau di Twenty Club izinnya karaoke, kalau mengenai izin klub malam saya cek dulu KBLInya dulu. Kemudian Zeus itu masih proses izinnya. Sedangkan Backroom belum ada izinnya untuk klub malam,” ujar Arif dikonfirmasi blok-a.com beberapa waktu lalu.

Blok-a.com pun mencoba ke tempat tiga restoran itu. Untuk di Twenty Club media ini ditemui dua perempuan bagian admin.

Mereka menyarankan media ini untuk konfirmasi ke pihak manajemen dan memberikan kontaknya.

Salah seroang dari manajemen Twenty Club, Edo membantah temuan BPK RI yang mana izin klub malamnya terindikasi belum ada.

Dia memastikan semua izin di Twenty Club sudah lengkap mulai dari klub malam hingga izin menjual alkohol.

“Perizinan kita lengkap. Mulai dari perizinan klub malam. Perizinan minol (minuman beralkohol) A sampai C kita lengkap. Bahkan SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol) sudah lengkap,” jelas Edo dikonfirmasi media ini Jumat (27/10/2023).

Sementara itu, blok-a.com juga ke dua tempat restoran lainnya, yakni Backroom dan Zaus Lounge. Namun dua restoran itu sepi kala media ini ke sana.

Sehingga hingga saat ini belum ada konfirmasi dari kedua pihak restoran. (bob)

Exit mobile version