Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 35 ribu pemohon di Kabupaten Malang belum bisa mendapatkan layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) sejak Juni 2026. Kendala tersebut terjadi karena stok pita tinta atau ribbon untuk mesin pencetak e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang kosong.
Persoalan ini mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang setelah menerima laporan dari masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza kemudian memanggil Dispendukcapil untuk membahas kendala pelayanan tersebut.
“Kami sudah memanggil mitra kerja kami yaitu Dispendukcapil. Hasil raker kami menemukan bahwa blangko itu tersedia, tetapi kendalanya ini ribbon itu enggak ada,” kata Faza.
Menurut Faza, ketersediaan ribbon harus segera ditangani karena pencetakan e-KTP merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat. Selama stok belum tersedia, Dispendukcapil mengarahkan pemohon menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (Suket) sebagai alternatif.
Namun, skema tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan kebutuhan masyarakat. Sebab, masih terdapat sejumlah instansi yang tidak menerima IKD maupun dokumen pengganti sebagai identitas fisik.
“Penggantinya kan surat keterangan kemudian IKD. Namun, sekarang ini tidak semua instansi seperti perbankan menerima bukti identitas itu, yang mereka butuhkan itu bukti fisiknya e-KTP,” jelas anggota Fraksi Partai NasDem tersebut.
Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan membahas pengadaan ribbon melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
Faza mengatakan, anggaran pengadaan ribbon yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,1 miliar. DPRD berkomitmen mengawal agar anggaran tersebut segera terealisasi.
“Kami akan mengawal supaya anggaran terkait dengan ribbon ini bisa segera terealisasi. Kami targetkan pertengahan bulan sudah bisa persetujuan PAK antara bupati dan DPRD,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi membenarkan bahwa pencetakan e-KTP saat ini terkendala kekosongan ribbon. Kondisi tersebut telah berlangsung sejak Juni 2026.
“Sehingga kami mengarahkan mereka untuk membuat IKD, sementara yang tidak memiliki ponsel bisa dibuatkan surat keterangan (Suket),” ujar Harry.
Harry menjelaskan, pengadaan ribbon baru dapat dilakukan setelah PAK 2026 disetujui. Setelah itu, Dispendukcapil akan melakukan pemesanan ribbon melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebenarnya, kebutuhan kami itu sekitar Rp 2 miliar, namun dalam PAK hanya mendapatkan Rp 1 miliar saja,” pungkasnya. (yog)




